Sekilas Pengertian - Ilmu pengetahuan kaidah atau disebut juga sebagai ilmu-ilmu normative adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah, juga dikenal untuk istilah ini adalah normwisseschaft atau sollenwissenschaft. Maka jelaslah bahwa ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan pada punt 1 tersebut di atas diterapkan di dalam mempelajari tentang kaidah atau norma, yang antara lain menelaah pengkaidahan ini, secara sederhana dapat dijabarkan sebagai berikut.
Manusia sebagai pribadi maupun warga masyarakat tidak selalu menyadari, bahwa di dalam hidupnya sehari-hari sebenarnya dia berperikelakuan atau bersikap tidak menurut suatu pola tertentu. Diantara penyebabnya adalah karena sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain atau berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan kepadanya. Semua itu menyebabkan bahwa pada dirinya tidak ada daya upaya untuk mengetahui pola tersebut, kecuali dalam hal di mana perkembangan hidup tidak memungkinkan untuk berpegang teguh pada pola yang telah ada tadi, dan dirancangkannya pola yang baru.
Didalam suatu pola hidup tertentu manusia mengharapkan bahwa kebutuhan-kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi. kebutuhan-kebutuhan dasar tadi diantaranya mencakup, sandangpangan, papan, ketenangan hidup, kasih dan sebagainya. Apabila kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya eksternal atau yang sifatnya internal. Rasa khawatir yang sangat memuncak, akan mengakibatkan bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, sehingga yang bersangkutan menghendaki suasana yang baru.
Pola hidup yang dibicarakan tersebut diatas tak lain adalah suatu struktur atau susunan dari kaidah-kaidah untuk hidup. Maka dapat dikatakan bahwa kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berkelakuan atau bersikap tindak dalam hidup. Bila lebih cermat diamati, maka kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku dan sikap tindak. Sikap tindak dan perilaku yang baik dan yang buruk, yang patut dan yang tidak patut, di dalamketentuan-ketentuan yang telah mengahayat di dalam pergaulan hidup dari masa ke masa, yang hanya sewaktu-waktu berubah apabila kelompok pergaulan menghendakinya. Kaidah-kaidah itu terwujud secara alamiah dan dianut sekalipun tak tertulis atau pun, dalam bentuk tertulis. Ada yang merupakan kaidah hukum, namun banyak pula yang berupa norma-norma lain yang bukan norma hokum sebagaimana telah diuraikan dimuka. Yang bersifat sebagai norma hokum ada yang tidak tertulis dan lahir dalam proses pengkaidahan langsung ditengah pergaulan hidup, yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara tidak tertulis, namun pada masyarakat modern yang telahkompleks ini, banyak pengkaidahan yang melalui proses pembuatan Undang-Undang oleh pembuat Undang-Undang atau lembaga pemerintahan yang berwenang untuk itu.
Demikian sekilas pengertian mengenai ilmu pengetahuan kaidah, semoga dapat berguna dan bermanfaat unutk kita semua guna memperluas wawasan dalam bidang ilmu hukum.
Refernsei Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
0 Response to "Sekilas Pengertian Ilmu Pengetahuan Kaidah"
Post a Comment