Sekilas Pengertian Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ilmu Hukum

Sekilas Pengertian - Sebagaimana stiap definisi tidak akan pernah lengkap dan jelas oleh karena sifat definisi itu sendiri yang harus di nyatakan secara singkat-padat, demikian pula definisi tentang  ilmu tidak akan lengkap dan jelas juga. Dan sebenanrnya definisi itu sekedar merupakan suatu titik tolak bagi sesuatu penguraian dan analisa lebih lanjut, sehingga pada akhirnya menjadi lebih jelaslah batas-batas serta ruang lingkup penyelidikan ilmu yang didefinisikan itu dan menjadi lebih ternglah sifat-sifat pokok ilmu itu dan tempatnya dalam kerangka umum ilmu-ilmu yang lain.


Adapun salah satu definisi tentang ilmu adalah, bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan. Atau ilmu adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Definisi-definisi tentang ilmu seperti dikemukakan di atas sebenarnya terlalu luas dan baru akan menjadi lebih jelas, apabila dapat ditegaskan lebih lanjut arti yang lebih terperinci mengenai pengetahuan, dan arti tentang sistematik dan organisasi yang digunakan dalam definisi itu.

Ilmu dapat pula dilihat sebagai suatu pendekatan atau suatu metode pendekatan terhadap seluruhdunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh factor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dpat diamati oleh pencaindera  manusia. Dalam definisi ini titik berat diletakkan kepada metode ilmu. Memang yang mengikat semua ilmu adalah adanya metode ilmu yang digunakan untuk mensistematisasikan seluruh pengetahuan yang sifatnya masih fragmentaris itu. Rumusan lain tentang ilmu adalah, bahwa ilmu merupakan suatu cara menganalisa yang mengizinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan sesuatu proposisi dalam bentuk. “jika….. maka…..”. dalam hubungan ini perlu diketengahkan, bahwa bagaimana sekumpulan pengetahuan itu telah disistematisasikan, akan tetapi apabila proposisi itu dimulai dengan kebenaran-kebenaran a-priori maka proposisi itu kehilangan sifat ilmiahnya. (Harsoyo, 1971).

Demikian itu apabila dipelajari dan kita bandingkan definisi-definisi tentang ilmu, sebagaiman sebagian telah dikemukakan di atas, maka akan diketahui bahwa ciri-ciri yang pokok yang terdapat pada pengertian ilmu itu adalah :
  1. Bahwa ilmu itu rasional.
  2. Bahwa ilmu itu bersifat empiris.
  3. Bahwa ilmu itu bersifat umum.
  4. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif.
Marilah kita tinjau lebih lanjut ciri-ciri pokok ilmu seperti disebut diatas. Mengenai sifat ilmu yang rasionil, dapat dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan rasional disini adalah suatu sifat  kegiatan yang berfikir yang ditundukkan kepada logika formal Aristoteles dalam mengikuti urutan berpikir silogistik. Kemampuan untuk berpikir rasional pada manusia dibawa oleh kemampuannya untuk dapat berpikir secara abstrak. Di samping itu manusia adalah  makhluk yang dapat berpikir secara kompleks dan konsepsional, serta dia menyadari akan dimensi waktu masa lampau, sekarang dan masa yang akan dating. Berpikir pada manusia erat hubungannya dengan kemampuannya untk menggunakan lambing, kemampuan manusiawi semata-mata, yaitu suatu kemampuan untuk dapat memberikan arti yang hamper-hampir tidak terbatas kepada seluruh obyekmateriil, seperti pada suara, gerak, warna, dan rasa. Kemampuan berlambang menyebabkan manusia dapat berbahasa dan berbicara. Kemampuan untuk dapat berpikir secara abstrak kompleks dan konsepsional, sebagai kenyataan cultural setelah manusia saling berkomunikasi, berasosiasi dalam kehidupan masyarakat. Dan potensi-potensi intelektual itu berkembang dalam kehidupan masyarakat dan mendapatkan ujudnya sebagai kebudayaan rohaniah seperti religi, mag, mitos, filsafat dan ilmu pengetahuan.
Berpikir rasional pada manusia ditimbulkan oleh kebutuhannya untuk menghemat atau lebih tepat untuk  mengekonomiskan segala dana dan daya yang ada padanya, untuk mengefisienkan tata cara dalam penyelesaiannya terhadap lingkungan alam dan sosialnya.

Berpikir rasional sebenarnya dapat digunakan diterapkan kepada dunia empiris dan dunia non-empiris. Akan tetapi ilmu adalah hasil daripada berpikir rasional yang ditujukan atau diterapkan kepada dunia  empiris saja. Maka sampailah kita kepada sifat yang kedua dari ilmu yaitu sifat-sifat empiris disamping rasional.

Ilmu dikatakan bersifat empiris, oleh karena konklusi-konklusinya yang diambil harus dpat ditundukan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi pancaindera manusia. Dalam hubungan dengan sifat empiris dari ilmu itu para ilmiawan dan terutama para filsuf dewasa ini kebanyakan  sependapat, bahwa kita tidak dapat mempelajari dunia dan sependapat, bahwa kita tidak dapat mempelajari dunia dan mengembangkan ilmu tanpa bantuan pancaindera kita. Dalam pada itu perlu diketengahkan bahwa kita tidak dapat mengingkari kenyataan, bahwa dalam menggunakan pancaindera itu kita harus menerima preposisi-preposisi tertentu, atau kebenaran-kebenaran a priori tertentu yang tidak dapat diverifikasikan oleh pancaindera manusia. Preposisi ilmiah itu antara lain adalah kaidah-kaidah logika formal dan hukum-hukum kasualitas, yang menjadi dasar-dasr ilmu yang menghasilkan kebenaran-kebenaran yang bersifat relative. Ilmu yang terdiri atas dua unsure besar fakta dan teori mendefinisikan fakta sebagai observasi empiris yang dapat diverifikasikan, sedang teori mempunyai fungsi menetapkan hubungan yang terdapat di antara fakta-fakta itu. Ilmu tidak dapat disusun hanya berdasarkan atas pengumpulan yang tidak sistematis dari fakta-fakta. Untuk menjadi ilmu fakta harus disusun dalam satu sistematik, dihubung-hubungkan, diinterpretasikan. Tanpa adanya system atau tanpa adanya prinsip yang mengatur, singkatnya tanpa teori fakta tidak mempunyai sesuatu arti. Oleh karena itu kelirulah anggapan kebanyakan orang yang mengatakan bahwa fakta lebih penting dari teori atau sebaliknya. Fakta dan teori atau sebaliknya. Fakta dan teori sangat erat hubungannya dan mempunyai hubungan yang fungsional.

Ilmu bersifat umum mengandung arti, bahwa kebenaran-kebenaran yang dihasilkan oleh ilmu itu dapat diverifikasikan oleh peninjau-peninjau ilmiah yang mempunyai hak dan kemampuan untuk melakukan itu. Di dalam kebudayaan Indonesia, khususnya dalam kebudayaan jawa dikenal istilah ngelmu, yang sifatnya an cara-cara memilikinya dan melaksanakannya bersifat rahasia . sifat ngelmu tidak umum melainkan individual dan rahasia. Ngelmu tidak di ajarkan secara klasikal. Obyek maupun etode ilmu harus dapat dipelajari dan diikuti secara umum (openbaar) dn dapat di ajarkan dalam kelas secara bersama-sama. Kebenaran-kebenaran yang dihasilkan oleh sesuatu ilmu tidak bersifat rahasia dan tidak dirahasiakan, melainkan hasil-hasil kebenaran ilmu justru memiliki nilai social, serta kewibwaan ilmiah setelah hasil-hasil itu diketahui, diselidiki dan dibenarkan validitasnya oleh sebanyak mungkin ahli dalam bidang ilmu tersebut. Oleh karena itu hasil sesuatu penelitian itu untuk mendapatkan wibawa teknis ilmiah maupun untuk memenuhi kewajiban moril harus dikenalkan agar dapat diketahui oleh sebanyak mungkin ahli dan orang-orang yang mempunyai minat terhadap persoalan itu. Itulah sebabnya dalam mengadakan perencanaan pembiayaan penelitian, biaya untuk publikasi harus diberi tempat yang sama pentingnya dengan penelitian itu sendiri. Dan fakta ilmiah ini baru dapat dihasilkan apabila :
  1. Seseorang telah mendapatkan suatu pengetahuan dengan perantara pancainderanya dengan menggunakan preposisi ilmiah, yang menyebabkan pengetahuan itu pengetahuan empiris.
  2. Dipakainya akal atau kemampuan rasionalnya, untuk mengobservasikan, yaitu menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lain, atau untuk menginterpretasikan fakta-fakta itu secara rasional.
  3. Orang-orang lain yang mempunyai latihan dan pendidikan yang memadai dalam bidangyang sedang diselidiki melihat, mendengar ataupun merasakn sama seperti yang dialami oleh peneliti pertama, kemudian menggunakan daya logikannya dan mengorganisasikan pengetahuannya sebagaimana peneliti pertama mengerjakannya, dan menghasilkalkan kesimpulan yang sama.
Adapun sifat yang lain dari ilmu adalah bahwa ia bersifat akumulatif. Untuk dapat mengerti sifat akumulatif dari ilmu perlu kiranya diketengahkan hubungan antara ilmu dan kebudayaan yang juga bersifat akumulatif. Kebudayaan dapat pula dikatakan sebagai seluruh yang dipelajari oleh manusia. Dan kebudayaan inilah yang membedakan secara fundamental manusia dari hewan. Manusia yang sekarang ada di dunia itu tidaklah sekonyong-konyong kaya akan kebudayaan, tidak sekonyong-konyong “beradab’’. Kebudayaan dan peradaban itu dikumpulkan, dipelajari dan di ajarkan dari generasi ke generasi ditambah, diubah dan dilepaskan, sesuai dengan kebutuhan dan ukuran-ukuran yang berlaku. Kebudayaan itu berkumulasi. Dan ilmu yang merupakan salah satu unsure dari kebudayaan m anusia oleh karena kemampuan intelektual manusia itu, yaitu bahwa manusia dapat berbahasa, berbicara, dan belajar, juga mencari menyelidiki dan mengumpulkan ilmu dari masa ke masa, dari abad kea bad sehingga kita memiliki kekayaan ilmu yang ada dewasa ini.

Demikian ilmu itu dapat dikatakan bersifat akumulatif oleh karena ilmu yang kita kenal sekarang ini merupakan kelanjutan dari ilmu yang telah dikembangkan sebelumnya. Terutama bagi ilmu-ilmu pengetahuan alam, sifat kumulatif itu lebih nyata.

Metode Ilmu Pengetahuan

Metode ilmu adalah suatu  prosedur berpikir teratur yang digunakan dalam penelitian untuk memperoleh konklusi-konklusi ilmiah berdasarkan atas postulat-postulat dan preposisi-preposisi ilmiah tertentu. Pada prinsipnya dan sekurang-kurangnya metode ilmu itu meliputi tiga hal :
  1. Pernyataan masalah penelitian
  2. Pemecahan soal yang diusulkan yang sering juga disebut hipotesa
  3. Testing dan verifikasi  dari penyelesaian yang diusulkan.

Sementara beberapa ahli lain yang lebih memerinci bagian-bagian metode ilmu itu seperti :
  1. Pernyataan masalah
  2. Perumusan hipotesa
  3. Elaborasi deduktif hipotesa
  4. Pentesan hipotesa
  5. Penerimaan, penolakan atau modifikasi hipotesa

Dalam buku yang lain tentang ilmu social misalnya lagi, metode ilmu itu meliputi enam bagian yaitu :
  1. Observasi
  2. Perumusan masalah
  3. Mengumpulkan dan mengklasifikasi fakta-fakta tambahan yang baru
  4. Mengadakan generalisasi
  5. Perumusan hipotesa
  6. Mengadakan testing dan verifikasi

Apabila kita adakan perbandingan antara ketiga contoh di atas maka tetap contoh yang pertama merupakan esensi metode ini. Untuk memperoleh pengertian tentang metode ilmu yang lebih jelas dalam uraian selanjutnya akan diuraikan mengenai bagian-bagian yang penting daripada metode ilmu.

Demikian sekilas pengertian ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna mendalami wawasan pengetahuan dalam bidang hukum.


Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ilmu Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ilmu Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Ilmu Pengetahuan Dalam Bidang Ilmu Hukum"

Post a Comment