Sekilas Pengertian - Apabila ditelaah lebih lanjut dapatlah ditemui bahwa huum merupakan suatu system kaidah. System adalah sebagaimana telah disinggung, merupakan suatu pemikiran bulat yang di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan dengan serasi dan saling mengisi serta tidak saling bertentangan satu sama lain.kebetulan pemikiran ini merupakan cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya,dengan menentukan perangkat-perangkat penggal-penggal aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan membahayakan kehidupan bersama. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang normal atau wajar, dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang, sehingga akan menerima reaksi masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berprilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau untuk hakikatnya, maka kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai kelakuan.
Dalam pembicaraan ini tentu akan dikupas lebih lanjut mengenai kaidah hukum. Menurut Hans Kelsen, tata kaidah hukum suatu Negara merupakan suatu system kaidah-kaidah hukum yang hirarkis yang dlam bentuknya yang sangat sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tingkat paling bawah terdiri dari kaidah-kaidah individual yang dibentuk oleh badan-badan pelaksana hukum, khususnya pengadilan kaidah-kaidah individual tersebut senantiasa tergantung dari undang-undang yang merupakan kaidah-kaidah umum yang dibentuk oleh badan legislative, dan hukum kebiasaan yang merupakan tingkatan lebih tinggi selanjutnya dari tata kaidah hukum.
Undang-undang dan hukum kebiasaan tersebut senantiasa tergantung dari konstitusi yang merupakan tingkat tertinggi dari tata kaidah hukum yang di anggap sebagai suatu system kaidah-kaidah positif.kaidah-kaidah positif merupakan kaidah-kaidah yang di tentukan oleh manusia. Sahnya kaidah-kaidah yang lebih rendah senantiasa tergantung atau didasarkan pada kaidah-kaidah yang lebih tinggi. Apabila hukum internasional tidak diperhitungkan sebagai tata kaidah hukum yang lebih tinggi dari hukum nasional, maka konstitusi atau undang-undang dasar suatu Negara merupakan tingkat tertinggi. Oleh karenanya sahnya konstitusi bukanlah didasarkan pada suatu kaidah hukum positif, melainkan didasarkan pada suatu Kaidah yang dirumuskan oleh pemikiran juridis yang merupakan suatu kaidah dasar yang lahir oleh suatu kewenangan yang bersifat politis, atau kaidah yang hipotetis.
Dari uraian-uraian diatas dapat kiranya ditekankan lagi hukum sebagai system kaidah adalah :
- Suatu tata kaidah hukum yang merupakan system kaidah-kaidah hukum secara hirarkis.
- Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidahkaidah individual dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
- Kaidah-kaidah umum di dalam undang-undang hukum atau hukum kebiasaan.
- Kaidah-kaidah konstitusi.
Ketiganya dinamakan kaidah-kaidah positif. Di atas konstitusi adalah tempat kaidah dasar hipotetis yang lebih tinggi dan bukan merupakan kaiddah yang dihasilkan oleh pemikiran juridis.
- Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau di tentukan oleh kaidah-kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
Demikian hal-hal penting yang perlu dihayati tentang hukum dalam arti system kaidah, yang intinya terletak pada suatu system yang jelas tentang tahap-tahap dalam derajat kaidah dari yang bawah sampai yang tertinggi. Disamping kaidah hukum, dalam masyarakat dikenal dan bekerja kaidah-kaidah lain, yaitu :
Kaidah-Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah serangkaian ketentuan yang bertujuan untuk mengarahkan agar hidup ini lebih sedap lebih menyenangkan. Kaidah kesopanan yang fundamental merumuskan inti kehidupan yangbaik, yaitu orang harus memelihara kesedapan hidup bersama.mengenai kaidah-kaidah sopan santun yang actual dank has tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh beberapa kaidah yang berlaku pada masyarakat Indonesia di antaranya ; orang yang lebih muda memberi salam dan hormat kepada yang lebih tua apabila berpapasan atau bersua, demikian pula seorang murid terhadap gurunya. Apabila memasuki rumah menyampaikan kata permisi seperti punten (sunda), kulo nuwun (jawa), sapada dan lain-lain.
Kaidah Kesusilaan
Kaidah-kaidah kesusilaan adalah kaidah kehidupan pribadi ; yang khusus mengenai pematokan yang menyangkut hati nurani seorang individu ditengah pergaulan dengan sesamanya, atau patokan-patokan mengenai hasrat rohaniah yang tidak tampak. Kaidah-kaidah ini ada yang bersifat actual atau ada pula yang fundamental yang bersifat actual misalnya, jangan iri hati,jangan tidak senonoh, jangan membenci apalagi memfitnah dan sebagainya. Sedangkan yang fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan tentang peri-kelakuan atau sikap tindak bahwa seseorang harus bersih hatinya baik akhlaknya, berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam pergaulan hidup.
Kaidah Agama dan Kepercayaan
Termasuk salah satu kaidah yang menentukan sikap pribadi adalah kaidah agama dan kepercayaan pada umumnya. Tentang kepercayaan akan kevesaran tuhan sebagai sang pencipta alam semesta beserta segala isinya termasuk manusia. Kaidah ini datang dari kehendak tuhan melalui Rasul dan nabi atau para perantara tuhan. Kaidah ini dapat pula dinamakan sebagai kaidah atau norma ke-Tuhanan. Kaidah ini menurut yang percaya datang langsung dari firman atau wahyu Tuhan, serta mempunyai nilai yang paling fundamental yang mewarnai berbagai kaidah social, yang telah disebut yaitu kaidah kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Demikian sekilas pengertian mengenai hukum dalam arti sistem kaidah, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna mendalami pengetahuan dalam bidang ilmu hukum atau dasar-dasar ilmu hukum.
Demikian sekilas pengertian mengenai hukum dalam arti sistem kaidah, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna mendalami pengetahuan dalam bidang ilmu hukum atau dasar-dasar ilmu hukum.
Baca Juga : Sekilas Pengertian Antropologi Hukum
Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
0 Response to "Sekilas Pengertian Hukum Dalam Arti Sistem Kaidah"
Post a Comment