Sekilas Pengertian Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan

Sekilas Pengertian – Pemerintahan adalah suatu tuntunan yang dianut di dalam suatu bangsa/negara yang berhubungan dengan banyak bidang-bidang. Pemerintahan juga suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin atau badan-badan tertentu di dalam suatu bangsa/negara.


Pemerintah dapat diartikan dalam arti luas dan sempit serta dari beberapa sumber tertentu sebagai berikut:
  • Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
  • Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajaranya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
  • Menurut Utrecht : Istilah pemerintahan memiliki pengertian yang tidak sama. Bebeapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi , yang termasuk badan-badan kenegaraan di sisni bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
  2. Pemerintahan sebagai gabungan badan0badan kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa, memerintah di suatu negara, misalnya; raja, presiden, atau yang dipertuan Agung kan (Malaysia).
  3. Pemerintahan dalam arti kepada negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan dari hal-hal yang paling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan dalam suatu negara yang berdaya upaya untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan yang lazim ditemui di berbagai negara di dunia meliputi, antara lain Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

Sistem Pemerintahan Presidensial 

Sistem Pemerintahan Presidensial dapat ditemui pada negara-negara yang berbentuk Republik dimana Kepala Negaranya adalah seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Presidensial berasal dari Amerika Serikat. Di sana diterapkan asas Trias Politica dari Montesquieu dengan sistem Chek and Balance. Menurut C.F.Strong, kekuasaan badan eksekutif mencakup beberapa bidang berikut:
  1. Diplomatik, yaitu menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
  2. Administrasi, yakni melaksanakan Uundang-Undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi.
  3. Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang serta keamanan, dan pertahanan negara.
  4. Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesty, dan lain-lain.
  5. Legislatif, merencanakan rancangan Undang-Undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi Undang-Undang.
Dalam sisitem Pemerintahan Presidensial, pemerintah atau badan legislatif. Terlebih lagi materi-materi yang duduk di Kabinet (Dewan Menteri) dipilih dan diangkat sendiri oleh Presiden berdasarkan keahlian serta faktor-faktor lain yang dianggap penting. Kabinet semacam ini dinamakan Kabinet Presidensial. Sistem ini terdapat, di antaranya di Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Presiden berperan baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
  2. Kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden, yang dibantu para Menteri yang bertanggung jawab kepada rakyat, yang telah memilihnya.
  3. Presiden tidak dapat dijatuhkan (karena, misalnya akibat perbedaan pendapat dengan Parlemen).
  4. Presiden tidak dapat diganggu gugat sebelum masa jabatannya habis.
  5. Dalam bidang legislatif, meskipun dalam pembuatan Undang-Undang adalah wewenang Parlemen/DPR, namun bila tidak disetujui Presiden maka Undang-Undang tersebut tidak dapat diberlakukan.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer dapat ditemui baik pada negara-negara yang berbentuk Republik maupun Monarki. Badan eksekutif maupun badan legislatif saling bergantung satu sama lain. Kabinet, sebagai bagian dari badan eksekutif merupakan cermin kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya, dan matia-hidupnya Kabinet bergantung kepada dukungan dalam badan legislatif. Kabinet semacam ini dinamakan Kabinet Parlementer. Sistem ini terdapat di antaranya di Singapura, Malaysia, India, Pakistan, Irak, Prancis, Belanda, dan Inggris.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
  1. Presiden atau Raja hanya berperan sebagai Kepala Negara
  2. Kabinet atau badan eksekutif bertanggung jawab kepada badan legislatif /parlemen.
  3. Sebagai Kepala Pemerintahan ditujukan seorang Perdana Menteri, yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen.
  4. Pemerintah dapat dijatuhkan oleh Parlemen.
  5. Kepala Negara dapat membubarkan Parlemen atas pemerintahan Perdana Menteri yang disusul dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Sistem Pemerintahan Parlementer yang berasal dari Inggris ini dapat menimbulkan tiga variasi, yaitu:
  1. Badan eksekutif lebih tinggi kekuasaannya daripada Parlemen.
  2. Badan eksekutif seimbang tinggi kekuasaannya daripada Parlemen.
  3. Badan eksekutif lebih rendah kekuasaannya daripada Parlemen.
Sistem Pemerintahan Parlemen mempunyai keuntungan, yakni memudahkan penyesuaian antara pihak eksekutif dan pihak legislatif. Adapun kerugiannya: kabinet/pemerintah tidak stabil, karena dapat dijatuhkan oleh Parlemen, pergantian Kabinet yang terlalu sering mengakibatkan program-program pemerintah, terutama pembangunan, seiring mengalami kemacetan atau kegagalan.

Bentuk Pemerintahan

Bentuk daripada pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
  • Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih mengembangkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristocrat dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
  • Bentuk Pemerintahan Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun perkembangannya, para penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan dapat dibedakan atas:
  1. Monarki absolut: adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar), yang kekuasaannya dan wewenangnya tidak terbatas.
  2. Monarki konstitusional: adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dipakai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh Undang-Undang Dasar (konstitusi).
  3. Monarki parlemen: adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menampakan Palemen (DPR) sebagai panggung kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam bentuk ketatanegaraan, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas:
  1. Republik Absolut: pemerintahan yang bersifat tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen ada, namun tidak berfungsi.
  2. Republik Konstitusional: adalah  bentuk pemerintahan yang mana Presiden menegaskan kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun kekuasaan Presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu, penguasaan yang efektif dilakukan oleh Parlemen.
  3. Republik Parlemen: Dalam sistem republik parlemen, Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, Presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan kekuasaan pemerintahan berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.

Demikian sekilas pengertian mengenai pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dapat saya uraikan, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua sebagai rakyat Indonesia yang cita tanah air guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum dan kewarganegaraan.

Referensi Saya : Berbagai Sumber
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan"

Post a Comment