Sekilas Pengertian Demokrasi

Sekilas Pengertian – Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu “demos” dan “kratos”. “Demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti pemerintahan. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari arkyat. Dengan demikian, dapat kesimpulan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan negara.


Dengan konsep tersebut tentunya telah menjadikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling ideal dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Namun demikian, penerapan sistem demokrasi saat ini berbeda dengan penerapannya pada zaman Yunani kuno.

Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan negara. Demokrasi zaman Yunani kuno ini sering disebut sebagai demokrasi langsung atau demokrasi murni. Penerapan sistem demokrasi dengan cara tadi tentunya tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, karena saat ini hampir setiap negara memiliki wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kondisi itulah yang membuat setiap perkara kenegaraan tidak mungkin dibicarakan secara langsung dengan seluruh rakyat, tetapi cukup diwakilkan kepada wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu dilakukan secara perwakilan, maka sistem demokrasi seperti ini sering disebut sebagai demokrasi tak langsung atau demokrasi perwakilan. 

Perkembangan teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian besar negara bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling ideal. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya negara yang menyatakan sebagai negara demokrasi, meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda. Misalnya, demokrasi liberal, demokrasi nasional, demokrasi rakyat, demokrasi parlementer, dan demokrasi Pancasila.

Meskipun banyak negara yang mengaku sebagai negara demokrasi, tetapi apakah negara tersebut benar-benar negara demokrasi. Kriteria ini sangat tergantung pada bagaimana negara tersebut menjalankan pemerintahannya, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.

Sejarah Perkembangan Demokrasi

Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebbut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (+ 300.000 jiwa), sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak. Setelah Yunani dijajah Romawi, demokrasi mengalami kematian. Selanjutnya di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolut. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi oiagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan terhadap perkembangan demokrasi terus berjalan. 

Pemikiran-pemikiran yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya : perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi; dan revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).

Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi

Pemerintahan berdasarkan konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD, sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas. Pembatasan ini penting agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Pemilihan Umum yang Bebsa, Jujur, dan Adil

Sebaik apapun suatu pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyatnya secara bebas, jujur, dan adil, dalam suatu pemilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat hasil pemilihan umu yang bebas dari tekanan, jujur, dan adilah yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan baik. 

Hak Asasi Manusia Dijamin

Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijammin penuh oleh negara. Jaminan tersebut perlu ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.

Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan yang bebas, tidak memihak, dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapa pun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apa pun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kkondisi ini harus benar-benar diwujudkan karena setiap individu rakyat menghendaki keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan rakyat.

Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat

Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara. Pleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis.
Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, baik yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi politik (partai politik), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus dapat menjadi sarana yang baik unutk mengontrol atau mengawasi pemeritah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan tadi saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintah dapat berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.

Kebebasan Pers/ Media Massa

Kebebasan pers/ media masssa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. Melalui kebebasan pers, rakyat dapat menyuarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pers berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.

Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokrasi.

Bentuk-Bentuk Demokrasi Modern

Dipandang dari bagaimana keterkaitan antara badan atau organisasi negara dalam berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk.
  1. Demokrasi dengan sistem parlementer
  2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
  3. Demokrasi dengan sistem referendum (pengawasan langsung oleh rakyat).

Macam-Macam Demokrasi 

Sejak merdeka, kita mengenal tiga macam demokrasi yang pernah dan sedang diterapkan di Indonesia. Ketiga demokrasi tersebut adalah:
  1. Demokrasi liberal
  2. Demokrasi terpimpin
  3. Demokrasi Pancasila

Pentingnya Kehidupan Demokrasi 

Demokrasi merupakan suatu kkonsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran, dan transparansi (keterbukaan). Dengan demikian, demokrasi bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Oleh sebab itu, demokrasi sangat penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam memutuskan atau menyelesaikan suatu masalah, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat sangat diperlukan suatu musyawarah yang demokratis. Selain itu, dalam menentukan pergantian pemimpin, dari mulai rukun tetangga (RT) sampai Presiden diperlukan juga suatu pemilihan umum (pemilu) yang demokratis dan aman.

Demikian sekilas pengertian mengenai demokrasi, semoga dapat beguna dan bermanfaat untuk kita semua sebagai rakyat Indonesia yang cinta tanah air guna menambah wawasan dalam bidang hukum dan sistem kewarganegaraan.

Referensi Saya : Yudhistira
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Demokrasi Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Demokrasi Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Demokrasi"

Post a Comment