Sekilas Pengertian Pancasila dan Nilai-Nilai Pancasila

Sekilas Pengertian – Pancasila adalah suatu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi pedoman masyarakat Indonesia dalam membangun kepribadian yang baik serta mampu untuk mengamalkan setiap sila yang terkandung di dalamnya.


Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis.

Oleh sebab itu, sila-sila dari Pancasila yang melandasi hubungan tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Sila yang satu tidak lebih menonjol peranannya dari sila yang lain. Dalam membahas suatu sila sebagai dasar, tidak boleh terlepas dari sila yang lain, karena Pancasila harus dilaksanakan dan di amalkan secara bulat dan utuh.

Perumusan Pancasila

Istilah Pancasila yag dipergunakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno (Bung Karno). Bung Karno pertama kali menyampaikan istilah Pancasila dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Dalam pidatonya, Bung Karno menyampaikan usulan dasar-dasar yang akan dipergunakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Dasar tersebut terdiri dari lima dasar (lima asas) yang kemudian atas petunjuk teman ahli bahasanya (tidak disebutkan namanya) oleh Bung Karno disebut Pancasila (ejaan lama pantja sila). Kelima asas tersebut adalah:
  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan;
  3. Mufakat atau Demokrasi;
  4. Kejahteraan sosial; dan
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Usulan dasar negara yang disampaikan Bung Karno dan juga usulan-usulan yang disampaikan tokoh lain seperti Mr. Muhammad Yamin (tanggal 29 mei 1945), terus dibahas oleh para tokoh anggota BPUPKI. Usulan ini dibahas oleh para anggota panitia kecil BPUPKI (8 orang) maupun kemudian oleh Panitia Sembilan (9 orang) untuk mencapai kesepakatan yang menjadi dasar negara bagi negara Indonesia yang akan dibentuk.

Pada tanggal 22 Juni 1945, sembbilan tokoh yang duduk dalam Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI yang pertama. Kesembilan anggota Panitia Sembilan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Moh. Hatta 
  3. Mr. A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Mudzakir
  6. Hadji Agoes Salim
  7. Mr. Achmad Soebardjo
  8. K.H. Wachid Hasyim
  9. Mr. Muhammad Yamin
Setelah melalui  pembahasan, akhirnya Panitia Sembilan bersasil meyusun sebuah piagam yang  dikenal dengan nama Piaga Jakarta ( Jakarta Charter ) yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan suariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusian yang adil dan beradab
  • Persatuan  Indonesia.
  • Kerakyaran yang di pimpin oleh hihmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Maksud dan tujuan dirumuskannya Pancasila adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Akan tetapi, karena dasar negara tersebut merupakan nilai-nilai yang digali dari bumi dan budaya bangsa Indonesia sendiri, maka Pancasila sekaligus berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk atau pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang meliputi berbagai bidang kehidupan.
Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara ini dilaksanakan dengan hukum, yaitu dengan peraturan perundang-undangan. Pancasial menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan sumber hukum dasar nasionaldisamping sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi nasional, yang merupakan sistem nilai yang ideal, dicita-citakan, dan diyakini kebenarannya untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Nilai-nilai Ppancasila telah menyatu dalam kepribadian dan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, Pancasila diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai dasar dan ideologi negara yang mengatur hidup bernegara.

Melihat begitu pentingnya fungsi dan peranan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, maka nilai-nilai Pancasial perlu diterapkan dalam kehidupan oleh seluruh komponen bangsa. Dari pusat sampai ke daerah, dari pemimpin sampai rakyat harus bersatu padu mempertahankan Pancasila dan mewujudkannya dalam perilaku kehidupan sehari-hari. Bagi bangsa Indonesia, Pancasila memiliki keunggulan dibandingkan dengan ideologi lain.

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Setiap Sila Pancasila

Berikut ini merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila.
  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa : Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinannya sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai luhur ini melandasi kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di Indonesia, terdapat bermacam-macam agama. Masing-masing melksanakan ajaran agamanya sehingga kerukunan di antara penganut agama tetap terpelihara. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa telah terpatri dalam hati penganut agama. Kerukuna berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa didukung rasa kemannusiaan yang adil dan beradab dapat menyemangati suasana kerukunan, perdamaian, dan kekeluargaan.
  2. Nila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Setiap warga negara mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesamam manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia. Dengan menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, dan kewajiban, maka seluruh warga negara bersama-sama akan mampu menegakkan dan memelihara kebersamaan yang dinamis serta selalu mengarah pada kemantapan yang lebih sempurna.
  3. Nilai Persatuan Indonesia : Setiap warga negara mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap tersebut melahirkan kesanggupan dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Sikap positif itu dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air (patriotis) dan rasa cinta kepada bangsa dan negara (hasionalis).
  4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Setiap warga negara atau warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Kedudukan yang sama itu digunakan dengan kesadaran, selalu memerhatikan, dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Selain itu, sebagai warga negara kita harus selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan bersama.
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Seluruh warga negara bersama-sama menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Memupuk sikap saling menghormati dan bersikap adil antara sesama manusia merupakan dasar kebersamaan.

Demikian sekilas pengertian mengenai Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua selaku warga negara Republik Indonesia yang cinta tanah air guna untuk menambah wawasan dalam bidang kewarganegaraan.


Referensi Saya : Yudhistira
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Pancasila dan Nilai-Nilai Pancasila Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Pancasila dan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Pancasila dan Nilai-Nilai Pancasila"

Post a Comment