Sekilas Pengertian HAM



Sekilas Pengertian – Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. 

  
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dari para tokoh dan dokumen HAM dapat ditemukan di sini :
  • John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah makhluk sosial, hak-hak itu akan behadapan dengan hak orang lain; oleh sebab itu:
  1. Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
  2. Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  • Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sebagai sifatnya suci.
  • UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta-merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776), dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.

Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang mendeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya Revolusi Prancis.

Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita telusuri melalui berbagai dokumen semacam itu. Selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para fisuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.

Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, dan karenanya dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
  1. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak asasi untuk mendpatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
  6. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM

Pada masa lalu, banyak raja menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invasi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lazim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Kinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugrah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarnya melalui perjalanan yang sangat panjang; hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia Internasional adalah ketika organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk HAM pada tahuun 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (universal Declaration of Human Rights) pada tanggal !0 Desember !948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Perkembangan HAM di Indonesia

Pasca-Proklamasi Kemerdekaan 1945, bangsa Indonesia banyak disibukan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949.

Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jendral dan seorang perwira tinggi pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan kritis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.

Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Jendral Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945, juga tidak menunjukan perkembangan yang berarti. Walaupun menyatakan diri sebagai orde kontitusional dan pembangunan, rezim ini kurang konsisten terhadap konstitusi dan melakukan pelanggaran HAM atas nama pembangunan. Begitu pula rancangan Piagam Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada tahun 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998).

Tetapi, patut dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi  tekanan terhadap pemerintahan Orde baru (Soeharto) untuk melakukan beberapa perubahan. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah contohnya. Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat peraktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan beberapa media massa, dan penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.

Hambatan Penegakan HAM

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut:
  • Faktor Kondisi Sosial-Budaya
  1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogrn).
  2. Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan, dan sebagainya.
  3. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal spele.
  • Faktor Komunikasi dan Informasi
  1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antara daerah.
  2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
  3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.
  • Faktor Kebijakan Pemerintah
  1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jamina hak asasi manusia.
  2. Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
  3. Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan.
  • Faktor Perangkat Perundangan
  1. Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
  2. Kalau pun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan.
Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut di atas, mari kita berupaya untuk menguranginya (eliminasi) sedikit demi sedikit. Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik, kita harus belajar menghormati hak-hak orang lain mulai dari diri kita. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasii manusia, agar harkat martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Demikian sekilas pengertian mengenai hak asasi manusia, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna memperluas wawasan kita mengenai dunia hukum maupun ilmu kewarganegaraan.

Referensi Saya : Erlangga
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian HAM Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian HAM Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian HAM"

Post a Comment