Sekilas Pengertian – Dalam Ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama. Istilah ini juga sering dipakai dalam arti: pengertian yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (subtrat). Kata dasar bila dihubungan dengan negara (dasar negara), berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelanggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bintang kehidupan.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah barang tentu memiliki dasar negara yang berbeda. Perbedaan dasar negara yang diterapkan di dalam suatu negara sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial-budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
Pengertian Konstitusi
Para ahli memiliki pandangan yang bervariasi mengenai “konstitusi” dan “Undang-Undang Dasar”. Ada yang berpendapat sama, tetapi ada juga yang berpendapat berbeda. Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitutio), constitution (Inggris), constituer (Prancis), constitutie (Belanda), dan konstitution (Jerman). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah konstitusi mengandung arti Undang-Undang Dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai 2 (dua) pengertian sebagai berikut:
- Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada juga yang tidak tertulis,. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsur tersebut. Pelopornya adalah Bolingbroke.
- Dalam pengertian sempit (terbatas), “konstitusi” berarti piagam dasar atau Undang-Undang Dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara; contoh, UUD 1945. Jadi, konstitusi dalam arti sempit, merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang di dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah, kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan akan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi dapat dibedakan antar konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Suatu konstitusi disebut tertulis bila merupakan satu naskah (documentary constitution), sedangkan konstitusi tak tertulis tidak merupakan satu anskah (non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Contoh, negara Inggris yang konstitusi hanya merupakan kumpulan-kumpulan dokumen.
Konstitusi atau hukum dasar, dapat pula dibedakan antara Hukum Dasar Tertulis (written constitution), yaitu Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar Tidak Tertulis (unwritten constitution), yaitu konvensi. Salah satu contoh konvensi di Indonesia adalah pelaksanaan Pidato Kenegaraan Presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus.
Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes) dan rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel, bial pembuat konstitusi menetapkan cara mengubahnya tidak berat, dengan mempertimbangkan perkembangan masyarakat sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman (contoh Inggris dan Selandia Baru). Konstitusi bersifat rigid bila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit dengan maksud agar tidak mudah diubah hukum dasarnya (contoh Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia).
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedirch, konstitusionalisme merupakan gagasan di mana pemerintah dipasang sebagai sesuatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapatkan tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Negara-negara komunis pada umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda. Pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dala perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Kedua, Undang-Undang Dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Demikian sekilas pengertian mengenai dasar negara dan konstitusi semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan kita dalam bidang hukum maupun ilmu kewarganegaraan.
Baca Juga : Sekilas Pengertian HAM
Baca Juga : Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum
Referensi Saya : Erlangga
0 Response to "Sekilas Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi"
Post a Comment