Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum

Sekilas Pengertian - Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”. 


Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini. 
  1. Prof. Mr. E.M Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Drs. E. Utrecht, S.H : Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
  3. S.M. Amin, S.H : Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.
  4. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (welborn) dan sumber hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hhukum.

Isi hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu. “Bentuk” atau “kenyataan” yang boleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sebagai sumber hukum formal. Sumber hhukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain : Undang-undang, traktat, kebiasaan (hukum tidak tertulis), doktrin, dan yurisprudensi.

Sistem Hukum

Yang dimaksud dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.

Sanksi Hukum

Pada setiap negara yang menerapkan supremasi hukum, setiap jenis hukum, apapun pelanggarannya akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi kepada yang melanggar hukum, merupakan bentuk nyata pelaksanaan suatu produk hukum baik tertulis maupun tidak tertulis oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga dimaksudkan agar para pelanggar hukum tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Warga negara suatu negara dianggap telah melaksanakan hukum atau peraturan-peraturan dengan baik, apabila mereka menunjukkan kesadaran untuk : berlalu lintas dengan tertib, rasa aman dan nyaman pada saat di ruang publik, berbudaya antri di halte kendaraan, dan sebagainya. Berikut ini adlah macam-macam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 10 KUHP :
  • Hukuman mati
  • Hukuman penjara, yang terdiri dari :
  1. Hukuman seumur hidup
  2. Hukuman sementara waktu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnnya 1 tahun)
  3. Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
  • Hukamuan tambahan, yang terdiri dari :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  3. Pengunguman keputusan hakim.

Tujuan Hukum

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat dari pernyataan para pakar atau tokoh berikut ini.
  1. Prof. Subekti, S.H : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
  2. Prof. Y. Van Kant : Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
  3. Geny : Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
  4. Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dalam mempelajari ilmu hukum kita harus mengetahui dua perbedaan golongan hukum, yakni hukum pidana dan hukum perdata yang perlu diberikan pemahaman perbedaan yang sangat mendasar dari keduanya sebagai berikut.
  1. Hukum Pidana : Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadila setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang disengaja disebut delik doloes, sedangkan tindak pidana yang tidak sengaja disebut delik coelpa.
  2. Hukum Perdata : Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa ingin dirugikan. Di sini, ada pihak yang mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).
Demikian sekilas pengertian hukum atau definisi dari kata hukum semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua.

Referensi Saya : Erlangga
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum"

Post a Comment