Sekilas Pengertian - Shalat Jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah sesudah dua khutbah yang dikerjakan pada waktu Zuhur pada hari Jum’at.
Hukum Shalat Jum’at
Hukum shalat Jum’at adalah wajib bagi seorang laki-laki dewasa, merdeka, dan bermukim.
Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseruh untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu (penuhi) untuk mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli (semua pekerjaan) yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahuinya.” (Q.S. Al Jumu’ah:9)
Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseruh untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu (penuhi) untuk mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli (semua pekerjaan) yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahuinya.” (Q.S. Al Jumu’ah:9)
Ada beberapa hal yang perlu dipahami berkaitan dengan shalat Jum’at, sebab shalat Jum’at memiliki kekhususan tertentu, seperti jumlah rakaatnya. Waktu pelaksanannya dengan berjamaah dan ada khatibnya.
- Para ahli fikih atau fuqaha bersepakat bahwa syarat-syarat untuk mendirikan shalat Jum’at meliputi Shalat Jum’at dilaksanakan ditempat yang permanen, bukan tempat yang berpindah-pindah.
- Shalat Jum’at dilaksanakan secara berjamaah. Imam Syafi’i dan Imama Ahmad bin Hambal sepakat shalat Jum’at diatas 40 orang. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Jum’at terdiri dari seorang imam dan tiga orang makmum. Bahkan At Thabari berpendapat paling tidak jamaah terdiri dari iama dan seorang makmum, sedangkan Imam Malik tidak membatasi jumlah jamaah, asalkan bukan tiga atau empat tetapi batasnya dalam suatu perkampungan. Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Zuhur, dengan jumlah rakaatnya hanya dua yang didahului dengan khutbah Jum’at, yang isinya tentang ajaran untuk meningkatkan dan memperbanyak ibadah dan amal saleh, agar iman dan takwa tertanam dalam jiwa umat Islam.
Ketentuan-ketentuan Shalat Jum’at
- Syarat Wajib Shalat Jum’at
- Islam,
- Orang laki-laki (perempuan tidak wajib)
- Balig atau dewasa (tidak wajib shalat Jum’at bagi anak-anak)
- Berakal sehat (orang yang gila tidak wajib shalat Jum’at)
- Bermukim atau menetap di suatu negeri
- Syarat Sah Shalat Jum’at
- Diadakan di suatu tempat
- Dilakukan pada waktu Zuhur
- Dikerjakan dengan berjamaah dan tidak sah bila munfarid
- Di dahului dengan dua khutbah
- Rukun Khutbah Jum’at
- Mengucapkan hamdalah dalam pembukaan khutbah, dalam dua khutbah
- Membaca dua kalimat syahadat dalam dua khutbah
- Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW
- Berwasiat agar bertakwa kepada Allah SWT
- Membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada masing-masing khutbah
- Berdo’a untuk kaum muslimin.
Rukun khutbah Jum’at ini dikerjakan dalam menyampaikan khutbah. Karena rukun khutbah merupakan unsur yang menetukan sah tidaknya khutbah tersebut. Apabila salah satu ditinggalkan, maka khutbahnya rusak atau batal. Misalnya tidak membaca syahadat atau ayat Al-Qur’an yang seharusnya dibaca saat berkhutbah. Sebagaimana Rasulullah SAW berkata dalam sabdanya : “Tiap-tiap khutbah yang tidak ada syahadatnya, seperti tangan yang terpotong.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Sunnah-sunnah Khutbah
Agar khutbah Jum’at mendapat nilai lebih atau fadilah, maka hendaknya khutbah dikerjakan dengan dilengkapi beberapa yang disunnahkan, yaitu sebagai berikut :
- Khutbah Jum’at dilakukan diatas mimbar atau ditempat yang tinggi
- Materi khutbah diucapkan dengan bahasa yang jelas, mudah diterima, sederhana, tidak terlalu panjang, dan tidak terlalu pendek.
- Khatib menghadap ke jamaah dan tidak berputar-putar, atau mengacung-ngacungkan tangan.
- Khatib membaca surah Al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah.
- Tertib dalam rukun khutbah
- Jamaah hendaknya diam dan memperhatikan khutbah. Apabila berbicara ketika khutbah sedang berlangsung, maka haram hukumnya dan shalat Jum’atnya jadi sia-sia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Diriwayatkan melalui Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi SAW, bersabda : “Jika kamu berkata kepada temanmu “Diam” di hari Jum’at ketika imam sedang menyampaikan khutbah, maka engkausia-sia.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
- Khatib memberi salam pembuka kepada jamaah
- Khatib duduk setelah salam pembuka, lalu adzan dikumandangkan oleh muazin.
Sunnah-sunnah yang Berhubungan dengan Shalat Jum’at
Di antara sunnah-sunnah shalat Jum’at adalah :
- Mandi sebelum berangkat shalat Jum’at
- Berhias dengan memakai wangi-wangian dan memakai pakaian yang sebaik-baiknya, dan labih baik memakai kain yang berwarna putih.
- Memotong kuku, menggunting kumis atau menyisir rambut
- Menyegerakan pergi shalat Jum’at dengan jalan kaki
- Sebelum khutbah hendaknya memperbanyak zikir atau membaca Al-Qur’an.
- Hendaknya memperbanyak berdo’a dan salawat atas Nabi Muhammad SAW.
Halangan Shalat Jum’at
Maksud dari halangan yaitu orang-orang yang menyebabkan ia tidak wajib shalat Jum’at, antara lain :
- Karena sakit
- Karena hujan lebat dan angin kencang yang menghalangi untuk pergi shalat Jum’at
- Hamba sahaya
- Seorang perempuan
- Anak-anak
- Musafir
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “Shalat Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, dikecualikan empat golongan; hamba sahaya; perempuan; anak-anak; orang-orang yang sakit.” (H.R. Abu Dawud dan Hakim)
Tata Cara Shalat Jum’at
Dalam melaksanakan shalat Jum’at, gerakan dan bacaannya sama seperti shalat fardu lainnya yang membedakan antara shalat fardu dan shalat Jum’at adalah niatnya, serta dalam shalat Jum’at harus didahului dua khutbah.
Adapun cara melakukan shalat Jum’at sebagai berikut :
Adapun cara melakukan shalat Jum’at sebagai berikut :
- Niat shalat Jum’at
- Berdiri bagi yang kuasa
- Membaca takbiratul ihram
- Membaca surah Al-Fatihah
- Rukuk disertai tumakninah
- I’tidal disertai tumakninah
- Sujud dua kali dengan tumakninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tumakninah
- Duduk akhir
- Membaca do’a tasyahud akhir
- Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW
- Membaca salam pertama
- Tertib (berurutan)
Hikmah Melakukan Shalat Jum’at
Hikmah melakukan shalat Jum’at di antaranya :
- Dapat meningkatkan iman kepada Allah SWT
- Memupuk rasa persatuan dan kesatuan
- Dapat menambah syiarnya agama Islam
- Dapat menambah ilmu pengetahuan dan ketauhidan, karena mendengarkan khutbah
- Menambah pahala, karena banyak sekali amalan sunnah
- Memupuk rasa disiplin, karena shalat Jum’at waktunya telah ditentukan dan ada beberapa syaratnya
- Sebagai sarana silahturahim bagi semua muslim, sehingga terjalin tali persaudaraan
Demikian sekilas pengertian shalat Jum’at dan hukum shalat Jum’at semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua agar dapat menambah wawasan dalam ilmu ajaran Islam dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan kita sehingga mendapatkan nilai tambah dalam kehidupan kita dan menambah iman dan takwa dalam diri kita sehingga kita semua selalu berada di jalan Allah SWT.
Baca Juga : Sekilas Pengertian Al-Qur’an
Baca Juga : Sekilas Pengertian Rukun Islam
Baca Juga : Sekilas Pengertian Rukun Iman
Referensi Saya : PT. Nyata Grafika Media Surakarta
0 Response to "Sekilas Pengertian Shalat Jum’at dan hukum Shalat Jum’at"
Post a Comment