Sekilas Pengertian - Wakaf merupakan salah satu ibadahnya yang pahalanya tidak akan putus selama manfaat harta yang diwakafkan itu masih bisa diambil, meskipun si pelaku wakaf sudah meninggal dunia. Karena itulah, wakaf tergolong ke dalam kelompok amal jariyah (yang senantiasa mengalir pahalanya).
Maka, tidak dapat dikatakan wakaf jika seseorang memberikan harta atau benda yang tidak tahan lama. Sebagai contoh, kamu memberikan makan kepada temanmu. Pemberianmu itu tidak bisa disebut wakaf, meskipun kamu meniatkannya sebagai wakaf. Sebaliknya, jika kamu menyumbangkan buku ke perpustakaan dan kamu meniatkannya sebagai wakaf, maka kamu telah menjadi seorang wakif (pewakaf). Di sinilah letak perbedaan wakaf dibanding jenis-jenis sedekah lain seperti hibah dan hadiah. Meskipun sama-sama membelanjakan harta di jalan Allah, harta atau benda yang diwakafkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya adlah kekal atau dapat dimanfaatkan secara terus-menerus.
Sebagaimana dalam hadits berikut ini. Allah SWT Berfirman : “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui .” (Q.S. Al-Baqarah:261)
Dan dikatakan dalam sabda Rasulullah. Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jahriyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya.” (H.R. Muslim)
Dalam hadits di atas, yang dimaksud sedekah jahriyah salah satunya adalah sedekah harta yang bisa memberikan manfaat dan kebaikan secara berkesinambungan. Seperti apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang memberikan tanah perkebunannya yang berada di Khaibar, dengan syarat tanah tersebut tidak untuk dijual atau dimiliki oleh siapa pun. Hasil dari tanah tersebut digunakan di jalan kebaikan. Dengan kebaikan Umar bin Khattab serta nasihat dari Rasulullah SAW maka dialah orang pertama yang menjadi wakif (pewakaf).
Orang yang mewakafkan (wakif) harus memenuhi beberapa syarat. Apa syarat yang harus dipenuhi oleh wakif dan rukun wakaf.
Syarat Wakaf
- Untuk selama-lamanya, tidak dibatasi waktu (kecuali Mazhab Maliki dan Syi’ah).
- Tidak boleh ditarik kembali baik oleh pelaku maupun ahli warisnya.
- Setiap harta wakaf dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin melaksanakan wakaf atau mewakafkan hartanya.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya berbeda dengan zakat. Wakaf hukumnya sunnah, berpahala bagi yang melaksanakannya dan tidak berdosa bagi yang tidak melaksanakannya. Bagi orang yang mampu dianjurkan untuk melaksanakannya, melihat manfaat yang diperoleh baik bagi wakif maupun bagi masyarakat luas.
Perintah Wakaf
Perintah atau dalil mengenai wakaf ini dapat di temukan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an, dalil tersebut dapat ditemukan di antaranya dalam surah Al Imran ayat 92. Artinya : “Kamu tidak akan memeperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.”
Sedangkan dalam Hadits Nabi. Artinya : Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar lalu beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah perintahmu kepadaku berkaitan dengan tanah yang kudapatkan ?” Rasulullah SAW menjawab : “Apabila engkau mau, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Nabi itu, Umar mensedehkahkan manfaatnya dengan perjanjian tanahnya tidak akan dijual, tidak diberikan dan tidak pula untuk diwariskan. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sedangkan dalam Hadits Nabi. Artinya : Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar lalu beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah perintahmu kepadaku berkaitan dengan tanah yang kudapatkan ?” Rasulullah SAW menjawab : “Apabila engkau mau, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Nabi itu, Umar mensedehkahkan manfaatnya dengan perjanjian tanahnya tidak akan dijual, tidak diberikan dan tidak pula untuk diwariskan. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hikmah Wakaf
Adapun hikmah yang kita dapat peroleh dari wakaf atau seseorang yang mewakafkan sebahagian hartanya di jalan Allah maka dia akan mendapatkan ganjaran yang berkali-kali lipat dari Allah SWT dan pahalanya akan mengalir selama wakafnya atau sesuatu yang diwakafkan masih bermanfaat walaupun ia sudah meninggal dunia.
Demikian sekilas pengertian wakaf semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua serta menambah wawasan kita di dunia Islam. Semoga ulasan mengenai wakaf ini juga dapat mengingatkan kita kepada kehidupan akhirat kelak, bahwa janganlah kita cuma mengejar kehidupan dunia saja dan janganlah kita menyalahgunakan harta atau kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita semua.
Referensi Saya : Cempaka Putih
0 Response to "Sekilas Pengertian Wakaf"
Post a Comment