Sekilas Pengertian Pers Indonesia

Sekilas Penegertian – Pers Indonesia adalah Pers Pancasila sudah dikemukakan oleh Madikin Wonohito (1912-1984), seorang waratawan senior kenamaan, jauh sebelum dicanangkan secara resmi oleh Dewan Pers dalam Sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7-8 Desember 1984.


Alasan wonohito untuk menampilkan apa yang ia sebutkan “Pancasila Press Theory”, dapat disimak dari paparannya berikut ini.
“Sesungguhnya pers tidak dapat diangkat dan tidak dapat ditinjau lepas dari pada struktur masyarakatnya. Membayangkan seakan-akan pers lepas dari sociological contex salah besar. Sama kelirunya apabila kita berpura-pura tidak melihat adanya sociological determination, suratan sosiologis yang berlaku terhadap tiap-tiap lembaga kemasyarakatan.

Oleh karena itu struktur sosial politik yang bersifat menentukan bagi corak, sepak terjang serta tujuan yang hendak dicapai oleh Pers. Dan karena struktur sospol dilandasi masyarakat, pers pun berlandaskan atas dan mencerminkan falsafah masyarakat”.

Sementara itu, berdasarkan putusan Dewan Pers dalam Sidang Leno XXV dinyatakan, antara lain, bahwa: “Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945”.

Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri.

Hakikat Pers Pancasila adalah Pers yang sehat, yakni Pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyaluran aspirasi rakyat dan kontrol sosial konstruktif. Melalui hakikat dan fungsinya Pers Pancasila mengembangkan suasana saling menuju masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggung jawab.

Fungsi Pers

Pers memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
  1. Fungsi menyiarkan informasi, yakni sebagai penyalur informasi/berita/kabar secara faktual, aktual, dan obyektif kepada masyarakat.
  2. Fungsi mendidik, yakni melalui berbagai macam liputan (exposure)nya memberikan pendidikan kepada masyarakat atau khalayak (audience).
  3. Fungsi menghibur, yaitu melalui berbagai rubric, liputan, atau pun berita yang dapat menimbulkan rasa puas, menyenangkan dan membenggakan khalayaknya.
  4. Fungsi mempengaruhi, yakni melalui rubric/liputan/berita tertentu dapat menstimulus, memotivasi, atau memprovokasi khalayaknya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Di sini Pers berfungsi sebagai social control, public opinion, agenda setting khalayak/msyarakat.

Peran Pers di Indonesia

Dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, pasal 6, dinyatakan bahwa peran Pers di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perkembangan Pers di Indonesia

Kisah perkembangan Pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat kabar pertama, “Batavia Che Nouvelles en Politique Raisonnemeten”, yang terbit pada 7 Agustus 1744. Dua tahun kemudian, surat kabar mingguan politik milik saudagar Jan Erdmans Jordens tersebut akhirnya dilarang terbit oleh pemerintah Belanda atas perintah VOC (perserikatan dagang Hindia Timur) di Netherland dengan alasan diduga akan mengganggu bisnis VOC di Hindia Belanda kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antar lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861) dan Medan Prijaji (1901) kemudian Sin Po (1910).

Perkembangan Pers nasional dimulai sejak masa pergerkan masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi liberal, masa demokrasi terpimpin, masa orde baru, dan Pers di masa reformasi.

Landasan Hukum Pers Indonesia

  • Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
  • Pasal 28 F UUD 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rinci lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, BAB VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut.
  1. (20) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
  2. (21) “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Pers
(1)    “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dengan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
(2)    “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan 4 ayat 1 tentang Pers pasal 2 berbunyi: “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasakan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Pasal 4 ayat 1 berbunyi : “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 September 1999 yang dimuat dalam Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang Pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar Pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan Pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Pencabutan Undang-Undang lama yang diganti dengan Undang-Undang baru, pada hakikatnya mencermminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara orde baru dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan zaman. Disamping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam Undang-Undang yang baru dan tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan pengalaman inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).

Norma-Norma Pers Nasional

Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir di tengah-tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus dianggap hidup bersama-sama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainnya tidak akan luput dari pengaruh falsafah yang dianut oleh masyarakat dan bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.
Dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari, partisipasi Pers dalam pembangunan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya dapat dibagi dalam dua golongan sebagai berikut:
  1. Hubungan antara Pers dan pemerintah
  2. Hubungan antara Pers dan masyarakat dan golongan-golongan dalam masyarakat.
Hubungan antara Pers dan pemerintahan terjalin dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat kerekanan (partnersip) dalam mengusahakan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Dalam pembangunan, stabilitas politik, ekonomi, dan sosial merupakan prasyarat untuk suksesnya usaha-usaha pembangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam hal ini hendaknya Pers merasa “terpanggil” untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan umum demi kemantapan stabilitas yang dinamis, tanpa mengurangi hak-haknya memberikan kritik yang sehat dan konstrktif dalam alam kebebasan yang bertanggung jawab.

Dalam negara yang sedang pembangunan, pers sebagai lembaga masyarakat secara implisit perlu juga dibangun. Dalam hal ini, pemerintah sejauh kemampuannya merasa “terpanggil” untuk membantu usaha-usaha Pers untuk membangun dirinya sendiri, agar dalam waktu secepatnya mungkin Pers sendiri mampu mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri.
Jika terjadi perbedaan atau konflik pendapat antara pemerintah dan Pers dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang akan dijadikan dasar penyelesaian adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap dengan berlandaskan apada itikad baik untuk menjamin atau menegakan asas kebersamaan Pers yang bertanggung jawab. Hubungan antara Pers dan masyarakat dijiwai semangat dan itikad baik untuk saling membina demi kemajuan masing-masing.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan umum, kontrol sosial, dan hiburan, Pers menjadi wahana bagi pembinaan pendapat umum yang sehat. Di satu pihak, Pers ikut menajamkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Di lain pihak, dengan meningkatkan daya tangkap dan daya tanggap yang akan tercermin dalam peningkatan secara kualitatif dan kuantitatif pendapat umum yang disuarakan, Pers dapat menjadi wahana untuk menyampaikan pendapat umum tersebut sebagai denyut jantung rakyat kepada pemerintah untuk dipakai sebagai bahan pengkajian bagi tepat tidaknya langkah-langkah kebijakan tersebut. Dengan demikian, Pers membantu masyarakat meningkatkan partisipasinya dalam melaksanakan tugas-tugas nasional melalui komunikasi dua arahnya.

Organisasi Pers

Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan Pers. Organisasi-organisasi tersebut mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan, dan penetuan tata krama profesional berupa kode etik masing-masing. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Februari pada hari sabtu tanggal 8 Juni 1946, merupakan komponen penting dalam pembinaan Pers Indonesia. Ketika itu di Indonesia sedang berkobar revolusi fisik melawan kolonialisme Belanda yang mencoba menjajah kembali negeri kita.
Dari organisasi ini munculah komponen sistem Pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dalam pembinaan Pers di Indonesia dan memegang peran utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan Pers.
Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional (UU No. 40/1999 pasal 15:1).

Sistem Pers Indonesia

Sistem Pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem kommunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.

Ciri Khas Sistem Pers

Adapun ciri khas dari sistem Pers adalah sebagai berikut:
  1. Integrasi
  2. Keutuhan
  3. Organisasi
  4. Keterhubungan
  5. Koherensi
  6. Ketrgantungan bagian-bagiannnya
Demmikian sekilas pengertian Pers Indonesia semoga dapat berguna bagi kita semua duna untuk menambah wawasan dalam bidang komunikasi, hukum, dan kewarganegaraan.

Referensi Saya : Berbagai Sumber
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Pers Indonesia Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Pers Indonesia Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Pers Indonesia"

Post a Comment