Sekilas Pengertian Antropologi Hukum

Sekilas Pengertian – Yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan.


Metode perkembangan antropologi menurut Euber : “suatu segi yang menonjol dari ilmu antropologi adalah pendekatan secara menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia. Para antropologi mempelajari tidak hanya semacam jenis manusia,  mereka juga mempelajari semua aspek dari pengalaman manusia seperti penulisan tentang gambaran tentang bagian dari sejarah manusia, lingkungan hidup dan kehidupan keluarga-keluarga, pemukiman, segi-segi ekonomi, politik, agama, gaya kesenian dan berpakaian, bahasa dan sebagainya”.

Maka kekhasan antropologi hukum tampaknya memang terletak pada sifat pengamatan, penyelidikan secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Inilah yang menempatkan antropologi, tentunya juga terapannya dalam antropologi hukum, untuk mendapatkan hasil studi yang lebih mempunyai nilai universal baik dalam hubungannya dengan waktu mau pun tempat. Atau paling tidak sasarannya ke arah itu.

Antorpologi hukum menyediakan banyak waktu untuk membicarakan batasan-batasan tentang hukum. Hal  ini dapat dimengerti karena ia dihadapkan kepada definisi-definisi yang sudah ada pada para ahli hukum. Pada perkembangan dewasa ini hukum cenderung untuk diterima sebagai instrumen serta teknologi sosial, yang dengan demikian membatasi hukum dalam lingkup pengertian yang semakin konkrit, tetapi juga sekaligus semakin sempit. Sifat sempit ini mengandung arti memisahkan apa yang biasa disebut sebagai hukum dan apa yang tidak.

Para ahli antropologi hukum sangat menentang pemahaman yang etnosentris. Memahami hukum dengan kriteria modern seperti yang dikenal sekarang, menyebabkan “hukum” pada masyarakat-masyarakat yang lebih sederhana tidak diterima sebagai hukum. Dalam masyarakat yang disebut belakangan ini, orang memang tidak akan menemukan hokum seperti diartikan oleh masyarakat modern sekarang ini. Antropologi hukum yang menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam penyelidikan manusia dan masyarakatnya, menemukan bahwa melalui manifestasinya sendiri yang khas “hukum” itu selalu hadir dalam masyarakat. Untuk menyebut manifestasi yang demikian itu,  para ahli antropologi hukum menerimanya dalam konteks yang lebihluas, yakni sebagai organisasi sosial.

Kembali pada antropologi, ia merupakan ilmu pengetahuan yang jauh sekali jangkauannya, yakni mengekspresikan kehidupan manusia dalam totalitasnya, sehingga segala segi kehidupan dibicarakan.  Maka sebenarnya apabila antropolgi hokum dimintakan untuk hanya memperhatikan hukum, sebenarnya merupakan suatu “kemunduran”, karena hokum hanya merupakan segi kecil saja dari totalitas yang jauh lebih besar dan dalam itu (dilihat dari lingkup tugas antropologi). Oleh karena itu lah bisa dipahami kesulitan yang dihadapi antropologi untuk menyesuaikan pada definisi-definisi tentang hukum yang  lazim dikenal dalam ilmu hukum positif. Baginya hukum hendaknya diartikan lebih dari sekedar peraturan dan lembaga-lembaga pelaksanaannya yang formal seperti dapat diikuti pada perumusan fungsi-fungsi yang diperankan oleh hukum sebagai berikut :
  1. Merumuskan hubungan-hubungan antara anggota suatu masyarakat, untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak, dengan tujuan mempertahankan paling  tidak integrasi minimal dari kegiatan orang-orang dan kelompok- kelompok dalam masyarakat.
  2. Keharusan untuk menjinakkan kekuatan yang belum mapan dan megarahkan kekuatan yang demikian itu kepada pemeliharaan tatanan.  Fungsi kedua ini meliputi pengalokasian kekuasan dan penegasan tentang siapa boleh menggunakan paksaan fisik sebagai suatu yang diakui secara sosial, bersama-sama dengan pemilihan bentuk-bentuk sanksi fisik yang diakui secara sosial, bersama-sama dengan pemilihan bentuk-bentuk sanksi fisik yang paling  efektif guna mencapai tujuan-tujuan sosial dari hukum.
  3. Penyelesaian sengketa-sengketa yang timbul.
  4. Melakukan perumusan kembali hubungan-hubungan antara  orang-orang dan kelompok-kelompok mana kala kondisi kehidupan berubah,  fungsi ini dijalankan untuk mempertahankan kemampuan beradaptasi.

Nilai-Nilai Antropologi Hukum

Nilai-nilai yang dipegang oleh suatu masyarakat adalah demikian luasnya,  sehingga ia terlalu sukar untuk dapat diutarakan oleh masyarakat melalui peraturan-peraturan dan lembaga-hukumnya  yang resmi semata-mata. Pada dasarnya studi antropologi terhadap hokum didasarkan pada premis-premis sebagaiberikut :
  1. Hukum suatu masyarakat atau system hokum suatu masyarakat, harus diselidiki dalam konteks system-sistem politik, ekonomi dan agamanya, dan juga dalam kerangka struktur-sosial dari hubungan-hubungan antar orang dan kelompok.
  2. Hukum paling baik dipelajari melalui analisa terhadap prosedur-prosedur yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau dalam perspektif yang lebih luas, melalui manajemen politik.
  3. Pada gilirannya prosedur-prosedur akan menjadi penting mana kala penelitian dipusatkan pada sengketa sebagai  unit deskripsi, analisa dan perbandingan.
  4. Agar dapat dibuat suatu laporan yang sah mengenai hokum rakyat,  dua tugas terpisah tetapi hubungan perlu digarap. Yang satu adalah untuk memastikan kategori-kategori kognitif yang dipakai oleh rakyat, yang system hukumnya diselidiki, untuk mengemukakan ide-ide  mereka tentang perbuatan yang salah dan ide-ide mereka tentang bentuk-bentuk dan prosedur-prosedur untuk membahas yang harus diambil. Tugas yang  lain menghendaki diterjemahkannya kategori-kategori ini ke dalam sarana komunikasi yang dipakai. Pekerjaan ini adalah sukar.  Oleh karena itu ia menuntut dua hal yaitu bahwa ciri-ciri esensi dan system hukum yang  asli tidak boleh diselewengkan dan bahwa ia dituangkan ke dalam terminology ilmiah yang memungkinkan dilakukannya suatu perbandingan antar budaya.

Maka sebagaimana telah dikemukakan antropologi hokum memperhatikan dan menerima hokum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian ia melihat huukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses  terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.

Demikian sekilas pengertian mengenai antropologi hukum yang dapat kita simak dalam artikel ini, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua dalam mendalami wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Baca Juga : Sekilas Pengertian Hukum atau Arti Hukum
Baca Juga : Sekilas Pengertian Filsafat

Referensi Saya : Berbagai Sumber
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Antropologi Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Antropologi Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Antropologi Hukum"

Post a Comment