Sekilas Pengertian Disiplin Hukum

Sekilas Pengertian - Sebagaimana telah dikemukakan, disiplin hukum adalah system ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan “hidup” ditengah pergaulan.
Apabila lebih seksama ditelaah pengertian mengenai disiplin ini,  maka dpat dibedakan antara disiplin analitis dan disiplin perspektif. 
 

Disiplin analitis merupakan system ajaran yang menganalisa, memahami dan menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi, contohnya sosiologi, psikologi, ekonomi dan lain-lain. Disiplin perspektif merupakan sistem-sistem ajaran yang menentukan apakah yang  seorang tau atau yang seharusnya dilakukan di dalam menghadapi kenyataan-kenyataan tertentu,  contohnya adalah hukum, filsafat dan lain-lain.

Maka jelaslah disiplin hokum merupakan disiplin perspektif yang berusaha menentukan apakah yang seyogyanya, seharusnya dan patut dilakukan dalam menghadapi kenyataan.

Ilmu Hukum

Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
  2. Ilmu yang formal tentang hukum positif.
  3. Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum
  4. Penyelidikan oleh para ahli hokum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hokum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin diluar hukum yang mutakhir.
  5. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu carau ntuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
  6. Ilmu hukum, adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan,  adalah suatu kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi pada artiannya sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.
  7. Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
  8. Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hokum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit.
  9. Ia meliputi pencarian ke arah konsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum.
  10. Ilmu hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  11. Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas sekali meliputi hal-hal filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
  12. Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecah antara hadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hokum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak dibidang hukum. (Satjipto Rahardjo, 1982).
Dengan berbagai pendapat tersebut (f dan l adalah pandangan Satjipto Rahardjo)  maka akan semakin jelaslah mengenai ruang-lingkup yang dipelajari oleh ilmu hukum.  Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah :
  1. Ilmu kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatic hukum dan sistematik hukum.
  2. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
  3. Ilmu kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap tindak, yang antara lain dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, 1987) mengenai ilmu-ilmu kenyataan ini akan dibahas secara lebih terperinci pada bagian lain.
Demikian sekilas pengertian mengenai definisi disiplin hukum, semoga dapat berguna untuk kita semua dalam mendalami ilmu hukum atau dasar-dasar dari ilmu hukum.

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Disiplin Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Disiplin Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Disiplin Hukum"

Post a Comment