Sekilas Pengertian Sosiologi Hukum

Sekilas Pengertian - Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala social,dengan gejala-gejala social lain. Studi yang demikian ini memiliki beberapa karakateristik.

Ciri Khas Sosiologi Hukum

Berikut ini ciri kekhasan dari sosiologi hukum tersebut adalah :
  1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, factor apa yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretative-understanding yang tidak dikenal dalam studi hukum yang konvensional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Di sini tidak dibedakan perilaku yang sesuai dan menyimpang terhadap kaidah hukum, karena keduanya adalah sesame obyek studi ilmu ini.
  2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik dengan data empiris ataupun empiris.
  3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya. Pendekatan ini memang sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum. Padahal tentunya adalah tidak demikian. Maka penekanannya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap fenomena hukum yang nyata. Sosiologi hukum  tidak menetapkan penilaian kepatutan.

Ciri-ciri khas diatas menurut satjipto rahardjo dalam “ilmu hukum” (1982), sekaligus merupakan kunci bagi orang yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum. Dengan cara-cara menyelidiki hukum yang demikian itu orang langsung berada ditengah-tengah sosiologi hukum. Beberapa obyek sasaran studi yang penting dalam sosiologi hukum, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan pengorganisasian social dari hukum.

Obyek sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya. Pembuatan undang-undang disini dilihatnya sebagai manifestasi dari kelakuan manusia yang oleh karenanya factor-faktor keadaan identitas yang berperan itu perlu diamati seperti usia pada anggotanya, pendidikan dan faktor-faktor social lainnya. Dalam studi tentang perundang-undangan sosiologi hukum secara mendalam berusaha mengungkap factor-faktor apa yang mempengaruhi efektivitas undang-undang, mengapa orang mentati hukum, golongan mana yang diuntungkan dan dirugikan dengan dikeluarkannya undang-undang tertentu dan sebagainya, sedemikian rupa, sehingga dapat dipahami benar perhatian dan obyek penyelidikan sosiologi hukum.

Hal yang perlu dipahami pula dari segi obyek sasaran studi sosiologi hukum adalah bahwa perspektif organisasi dari sosiologi hukum juga menyingkapkan mengenai “janji-janji” dalam hukum akan efektif bermanfaat terutama oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat yang mampu mengorganisasikan dirinya secara baik. Dengan demikian antara hukum dan pengorganisasian social terdapat suatu hubungan tertentu. Seperti dikemukakan oleh “Schuyt” : “kemampuan untuk mengorganisasikan diri tersebut tergantung pula dari beberapa faktor lain yakni prestise social dari suatu kelompok social tertentu.

Demikian bahwa sosiologi hukum memiliki ciri-ciri khas sedemikian rupa sehingga ia mengembang tugas yang khas pula bagi amalan hukum dalam masyarakat, terutama masyarakat yang sedang membangun dan hukum diharapkan peranannya di dalam proses pembangunan tersebut.

Demikianlah sekilas pengertian mengenai sosiologi hukum semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua dalam mendalami ilmu hukum dan sosiologi masyarakat.


Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Sosiologi Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang | Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Sosiologi Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Sosiologi Hukum"

Post a Comment