Sekilas Pengertian Hukum Dalam Arti Ketentuan Penguasa

Sekilas Pengertian - Di sini hukum adalah perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut-turut : undang-undang dasar, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri-menteri dan peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah kepiutusan-keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis pula yang mempunyai kekuatan sebagai hukum. 


Sebagai ilustrasi hukum dalam arti wujudnya sebagai ketentua penguasa, akan di uraikan sebagai berikut :
  1. Undang-undang ialah keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mengingatkan bentuk-bentuk yang tertentu. Undang-undang itu mengandung peraturan-peraturan hidup atau tingkah laku bagi manusia di dalam lingkungan masyarakat. Akan tetapi undang-undang itu bukanlah satu-satunya sumber untuk mengenal hukum itu.
  2. Pada tiap-tiap masa banyaklah Negara yang menyatakan, bahwa unytuk mengetahui seluk-beluk hukum, tidaklah cukup di pelajari buku undang-undang negeri itu, karena yang di cari tidak terdapat di dalamnya. Ambillah umpamanya Indonesia ; jika kita hendak mengetahui sesuatu tentang hukum Indonesia, menurut watak kebangsaannya, maka undang-undang yang di kitabkan hanya memberi gambaran yang sederhana sekali. Oleh sebab itu hendaklah kita mendapatkan hukum Indonesia yang tidak di kitabkan untuk mengenal hukum itu dalam segala jenis ragamnya.memanglah benar terdapat beberapa penggal hukum adat yang telah di kitabkan, karena sebagian dari hukum itu telah di tetapkan dalam keputusan pemerintah, akan tetapi sebagian yang terbesar dari hukum nasional tidak (atau masih belum lagi) di kitabkan. Dapatkah di katakana, bahwa Indonesia tidak mempunyai peraturan-peraturan hukumnya sendiri ? tidak, tentu bukanlah demikian ! sebab di atas telah dikatakan, bahwa hukum itu terdapat juga diluar perundangan. Hanya mengenai Indonesia, dapatlah kdi katakan, bahwa justru sebagian terbesar dari hukum perdatanya terdapat diluar perundang-undangan.
  3. Hal ini sekali-kali bukanlah berarti, bahwa nilai hukum Indonesia adalah kurang dari pada hukum negeri-negeri lain. Bangsa Romawi yang di akui sebagai pembentuk dasar dari alam pikiran hukum yang sistematis, yang pada waktu ini berlaku bagi ilmu pengetahuan hukum di Negara-negara barat, memandang pemberian undang-undang itu sebagai suatu hal yang kurang penting. Di tanah inggris selain statute law (peraturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah), masih tetap berlaku juga common law (peraturan-peraturan yang di akui sebagian hukum, tetapi yang tidak ditetapkan oleh pemerintah). Di tanah belanda hukum kebiasaan di akui disamping hukum menurut undang-undang.
  4. Walaupun demikian di Indonesia terdapat juga banyak penggal hukum yang sudah di kitabkan. Akan tetapi hukum yang di kitabkan itu sebagian besar bukanlah hukum Indonesia asli, melainkan hukum yang berasal dari negeri lain. Hukum itu di masukkan saat Indonesia belum memproklamirkan kemerdekaan 17 agustus 1945.

Beberapa contoh undang-undang yang penting adalah sebagai berikut :
  1. Ketentuan- ketentuan umum tentang pembuat undang-undang (Stbl. 1847 No. 23).
  2. Kitab undang-undang hukum sipil (Stbl. 1847 No. 23). KU.H.S.= Burgerlijk Wetboek = B.W.
  3. Kitab undang-undang hukum dagang (Stbl. 1847 No. 23). Wetboek Van Koophandel W.V.K) = K.U.H.D.
  4. Undang-undang pailit (Stbl. 1905 No. 217).
  5. Wetboek strafrecht (WVS) kitab undang-undang hukum pidana (Stbl. 1915 No. 33 yang berlaku tahun 1918) yang merupakan karya setelah kemerdekaan adalah kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Di undanhgkan pada tanggal 31 desember 1981.
  6. Di Indonesia dalam hukum perdata tidak di dapati hukum yang serba sama (homogen), sehingga keadaan masyarakat diatur sesuai dengan hukum yang berjenis-jenis itu. Hal ini memang adalah juga sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia, yang juga tidaklah serba sama (homogeny). Tertib hukum (yaitu : aturan yang berdasarkan hukum, aturan yang dikehendaki hukum ; keadaan masyarakat yang bersesuaian dengan hukum yang di tetapkan) berjenis-jenis, akan tetapi hal ini tidaklah mengurangi tindakan peristiwa, bahwa Indonesia mempunyai tertib hukum sendiri. Keadaan ini karena pengaruh penggalan pemerintah hindia-belanda yang mengadakan pembagian golongan penduduk disamping adanya hukum adat.
  7. Tugas penegak hukum Indonesia adalah sama benar dengan tugas mereka di negeri lain, yaitu : mengatur, dan memaksakan pentaatan dari yang diaturnya itu. Mereka berbuat sedemikian oleh dan dengan ketentuan hukum. Kekuasaan hakim dan lain-lain itu diperolehnya dari hukum ; karena bukankah hukum itu mengandung peraturan-peraturan hidup dan tingkah laku untuk manusia-manusia di dalam masyarakat, dan bukankah hukum itu pula memaksa orang-orang yang tidak mentaati peraturan-peraturan hidup itu, untuk berbuat menurut kehendak peraturan-peraturan itu. Inilah yang menjadi ciri hukum (tanda yang menyatakan apakah artinya hukum) : hukum menetapkan peraturan-peraturan, tetapi memaksakan juga pentaatan peraturan-peraturan itu. (mereka yang termasuk penegak hukum adalah, polisi, jaksa, dan hakim).
  8. Hukum yang meliputi dan mengatur segala sesuatu, harus dijunjung tinggi, penghormatan dan rasa terima kasih. Pergaulan hidup bersama yang walaupun mengenal kepentingan-kepentingan besar dan kecil, kepentingan-kepentingan golongan dan perseorangan, yang senantiasa bertentangan satu sama lain, namun tidak menjadi kacau balau, karena kekuatan dan kekuasaan hukum. Pergaulan hidup manusia adalah perwujudan hukum.

Demikian sekilas pengertian mengenai hukum dalam arti ketentuan penguasa, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semmua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.

Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Hukum Dalam Arti Ketentuan Penguasa Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Hukum Dalam Arti Ketentuan Penguasa Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Hukum Dalam Arti Ketentuan Penguasa"

Post a Comment