Sekilas Pengertian Makruh

Sekilas Pengertian - Makruh adalah hukum di dalam aktivitas dalam ajaran agama Islam. Hukum yang berstatus makruh ini dilarang namun tidak dapat konsekuensi apabila melakukannya. Dengan kata lain makruh dapat diartikan sebagai aktivitas atau perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Secara bahasa makruh artinya (perkara yang ) dibenci atau dimurkai.


Dalam istilah ulama fiqih makruh bermakna perbuatan yang tidak berdosa apabila seorang melakukannya namun akan mendapat pahala apabila seorang yang meninggalkannya (dengan niat mengikuti syari’at karena Allah SWT).

Menurut sebagian ulama makruh dapat dibagi menjadi dua yaitu :
  1. Makruh Tahrim : adalah suatu perkara yang dilarang oleh syariah dengan larangan yang pasti (haram) dengan berdasar dalil yang dzanni (praduga) seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau Qias.
  2. Makruh Tanzih : adalah suatu perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang kurang tegas. Makruh tanzih berlawanan dengan sunnah, mustahab, dan mandub.
Perbedaan antara makruh tahrim dengan makruh tanzih adalah makruh tanzih adalah makruh yang lebih dekat ke arah boleh sedangkan makruh tahrim adalah makruh yang lebih dekat ke arah haram.


Demikian sekilas pengertian kata makruh semoga dapat berguna dan bermanfaat buat kita semua agar kita selalu berusaha menghindari perkara-perkara yang makruh dan dapat memperoleh pahala di sisi Allah SWT.

Referensi Saya : Search Google
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Makruh Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Makruh Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Makruh"

Post a Comment