Sekilas Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang

Sekilas Pengertian - Hutan merupakan salah satu komponen ekosistem yang paling penting. Keberadaan dan status hutan di Indonesia di atur dalam undang-undang. Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.


Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.

Adakalanya kita dibuat bingung dengan pengertian hutan terkait dengan nama-nama hutan di Indonesia. Sepintas lalu seperti tumpang tindih, misalnya antara hutan lindung dan hutan konservasi, atau kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam. Padahal tidak begitu, negara telah mengatur soal kehutanan dalam berbagai peraturan terkait kehutanan.

Ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung. Sebagai berikut ini daftarnya :
  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pengertian Hutan Menurut UU

Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah : Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan. Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola.

Hutan Berdasarkan Statusnya

Sebelumnya, hanya ada dua jenis status kepemilikan hutan yang di akui di Indonesia, yakni hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merujuk pada hutan yang statusnya dimiliki oleh negara dan hutan hak merupakan hutan yang statusnya dimiliki oleh individu atau badan hukum.

Belakangan kelompok masyarakat adat menggugat ketentuan yang mengatakan bahwa hutan adat termasuk dalam hutan negara. Mereka menuntut eksistensi hutan adat dengan mengajukan judicial review terhadap UU No.41 tahun 1999 ke Mahkamah Konstutusi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan masyarakat yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Salah satu isi putusan tersebut mengubah pengertian hutan adat, dari semula dikatakan sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” menjadi “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, kata “negara”-nya dihapus. Atas dasar itu sekarang dikenal tiga pengertian hutan berdasarkan statusnya, yaitu:
  1. Hutan Negara : Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara ini kepemilikannya ada pada negara. Segala bentuk penguasaan dan pengelolaan harus seijin dari negara.
  2. Hutan Hak : Hutan hak merupakan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, dalam terminologi undang-undang kehutanan sebelumnya disebut hutan milik. Kepemilikan hutan hak ini bisa ditangan individu atau badan hukum.
  3. Hutan Adat : Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Hingga tulisan ini dibuat belum ada penjelasan secara rinci apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, apakan individu, badan hukum atau kelompok masyarakat.

Hutan Berdasarkan Fungsinya

Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan. Keberadaan dan kelangsungan hutan perlu dijaga semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, perlu pengaturan yang baik dalam memanfaatkan dan mengelolanya. Berikut ini pengertian hutan dilihat dari fungsinya.
  • Hutan Lindung : Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi untuk memelihara fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan. Melindungi suatu wilayah dari bahaya banjir, kekeringan, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya. Misalnya untuk melindungi fungsi daerah aliran sungai, maka suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan lindung. Secara teknis lokasinya bisa di kawasan hutan produksi atau tempat-tempat lainnya. Selama keberadaannya dianggap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan maka kawasan tersebut bisa ditetapkan sebagai hutan lindung.
  • Hutan Konservasi : Hutan konservasi adalah hutan yang dicadangkan untuk keperluan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hutan konservasi di bagi ke dalam dua golongan yakni kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kedua pengertian hutan ini sama-sama memiliki fungsi pengawtean keanekaragaman satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Hanya saja pada kawasan pelestarian alam diikuti kata pemanfaatan secara lestari sumberdaya tersebut.
  • Kawasan suaka alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya.
  1. Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati dan memiliki ekosistem khas yang tumbuh secara alami. Biasanya kawasan cagar alam tidak terlalu luas.
  2. Suaka margasatwa adalah kawasan hutan yang dilindungi karena menjadi tempat hidup satwa khas atau memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.
  • Kawasan pelestarian alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya. Sumberdaya alam tersebut bisa dimanfaatkan secara lestari.
  1. Taman nasional adalah kawasan hutan yang luas diperuntukan bagi pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Kawasan ini memiliki fungsi yang lengkap, meliputi fungsi-fungsi jenis hutan konservasi lainnya. Biasanya terbagi dalam beberapa zona, diantaranya zona inti, zona pemanfaatan dan zona-zona lain yang diatur secara khusus.
  2. Taman hutan raya adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Pepohonan dan satwa yang ada di dalamnya bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan. Fungsinya mirip dengan kebun raya.
  3. Taman wisata alam adalah hutan yang ditujukan untuk kegiatan pariwsiata dan rekreasi alam.
  • Taman buru : Taman buru merupakan hutan yang selain mempunyai fungsi konservasi juga ditujukan untuk mengakomodir hobi atau kegiatan perburuan. Pengertian hutan ini mungkin tidak begitu familiar di masyarakat. Dari sisi jumlah dan luasnya pun tidak sebesar jenis-jenis hutan lainnya. Meskipun di negara lain yang memiliki tradisi rekreasi berburu, taman buru menjadi andalan untuk meraih devisa di sektor pariwisata.
  • Hutan Produksi : Hutan produksi adalah hutan yang bisa dimanfaatkan untuk di ekspoitasi produksinya, baik produksi kayu maupun non kayu. Ada berbagai jenis hutan produksi seperti HPH, HTI dan tipe-tipe lainnya.
Demikianlah sekilas pengertian mengenai hutan menurut Undang-Undang, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu kehutanan.

Referensi Saya : Berbagai Sumber
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang Sebagai sumbernya

1 Response to "Sekilas Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang"