Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bank

Sekilas Pengertian – Seiring dengan makin modernnya kehidupan manusia, jasa perbankan sangant diperlukan. Jasa perbankan makin penting dalam memperlancar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.

Pengertian Bank

Di bank, kita akan menjumpai orang yang menabung, meminjam uang, membayar rekening listrik, membayar rekening telepon, serta mengirim uang  kepada anak, saudara atau ke mitra dagangnya.
Pada zaman dahulu, prbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan. Sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sedangkan arti bank pada zaman dahulu adalah meja tempat penukaran uang. Penukaran uang pada zaman dahulu dilakukan antara kerajaan yang satu dan kerajaan yang lain dan sekarang lebih dikenal dengan nama valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan oleh bank, dapat dirumuskan bahwa bank merupakan bentuk badan usaha yang tugasnya menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan dana yang telah terkumpul kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan atau bentuk-bentuk yang lain. Dengan demikian, peranan bank sangat penting.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud dengan bank adalah badan uasaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-Jenis Bank

Sebelum membahas berbagai jenis bank, apakah anda pernah melihat beberapa kantor bank, seperti Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bannk BCA, dan Bank Pasar. Bank-bank tersebut merupakan contoh lembaga keuangan bank. Dilihat dari tugasnya, tiap-tiap bank mempunyai tugas yang berbeda-beda. Berdasarkan tugas pokoknya, bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.

Bank Sentral

Bank sentral agak berbeda dengan bank lain. Jenis bank ini mempunyai peranan yang paling penting dalam perekonomian dibandingkan jenis bank yang lain. Pada umumnya, setiap negara hanya memiliki satu bank sentral. Di negara kita yang dimaksud dengan bank sentral adalah Bank Indonesia.

Tugas dan fungsi bank sentral di negara kita sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.

Secara rinci tugas Bank Indonesia/bank sentral adalah sebagai berikut.
  • Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia setiap saat akan merumuskan dan melakasanakan kebijakan moneter. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia akan melakukan hak-hal berikut:
  1. Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan laju inflasi;
  2. Melakukan pengendalian moneter;
  3. Mengelola cadangan devisi;
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;
  5. Menyelanggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
  • Pengatur dan Penjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,  Bank Indonesia akan melakukan langkah-langkah berikut:
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran;
  2. Mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan;
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
  4. Mengatur sistem kliring antar bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  5. Menyelenggarakan  penyelesaian akhir taransaksi pembayaran antar bank.
  6. Menetapakan macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunkan dan tanngal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Mengeluarkan, mengedarkan  serta mencabut uang rupaih, kemudian menarik dan memusnahkan dari peredaran termasuk meberikan  penggantian denga n  nilai yang sama.
  • Pengatur dan Pengawas Kegiatan Bank.
Bank Indonesia juga bertugas menagtur dn mengawasi setiap kegiatan perbank. Oleh karena itu, Bank Indonesia  akan melakukan langkah-langkah berikut :
  1. Mentetapkan ketentuan-ketentuan perbank yang memuat prinsip kehati-hati.
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan  kantor bank.
  4. Membderikan ersetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
  5. Memberikan izin  kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertent
  6. Mewajibkan bank unguk menyampaikan  laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara  yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemeriksaan tdrhadap bank, baik secara berkala  maupun setiap waktu  apabila diperlukan.
  8. Memrintahkan bank untuk  menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu  transaksi  yang patut diduga merupakan tindakan pidana  dibidang perbank.
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
  10. Mengambil tindakan  terhadap suatu bank, apabila menurut penilaian  Bank Indonesia dapat  membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan  dan atau membahayakan  perekonomian nasional.
  11. Mengawasi kegiatan bank, dilakukan oleh lembaga pengawadsan sektor jasa  keuangan yang  indenpenden dan dibentuk dengan  undang-undang.
Disamping  tugas di atas, Bank Indonesia  masih  mempunyai tugas  lain yang terkait dengan kegiatan pemdrintahan, antara lain sebagai berikut :
  • Bank Indonesia bertindak se bagai pemegang kas pemerintah.
  • Bank Indonesia dapat menerima pinjaman  luar negeri , menatausakan serta  menyelesaikan  tagihan dan kewajiban  keuangan pemerintah terhadap  pihak luar negeri.
  • Bank Indonesia memberi masukan kepada  pdmerintah ( jika  diperlukan ) dalam sidang kabinet yang membahas  masalah ekonomi, perbankan dan  keuamham yang berkaitan  dengan tugas dan wewenang  Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia memberikan pendapat dan  pertimbangan  kepada pemerintah  mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta kebijkan lain yang  berkaitan dengan  tugas dan wewenang  Bank Indonesia.
  • Dalam hal pemerintah menerbitkan  surat-surat   utang  negara, pemerintah  wajib lebih dahulu  berkonsultasi  dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi  dengan Dewan Perwakiolan Rakyat ( DPR ).
  • Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat  utang negara yang ditderbitkan oleh pemerintah.
  • Dalam kaitannya dengan dunia internasional, bank sentral diharapkan  dapat melaksanakan  kerja sama  dengan Bank  sentral  negara lain, organisasi dan  lembaga internasional . Sebagai anggota  internasional  dan atau  lembaga  multilateral Bank Indonesia dapat bertindak  untuk  dan  atas  nama  negara  Republik  Indonesia  sebagai  anggota.

Bank   Umum

Bank Umum merupakan njenis bank yang  kegiatan utamanya  menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat  yang membutuhkan dana. Selain  itu, bank-bank umum juga menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam  melakukan kegiatannya bank umum berusaha  memperoleh keuntungan maksimum.
  • Jenis  Bank   Umum.
Di lihat dari segi  kepemilikan  sahamnya, bank umum dapat dibedakan  menjadi bank umum dan bank umum swasta.
  1. Bank  Umum Pemerintah : Bank Umum Pemerintah  merupakan jenis bank yang seluruh  modalnya berasal  dari  kekayaan negara dan pendiriannya diatur tersendiri. Contoh  bank umum pemwrintah  adalah Bank Rakyat Indonesia  (BRI ), Bank  Tabungan Negara (BTN ), dan  Bank Negara  Indonesia  (  BNI ).
  2. Bank  Umum Swasta : Bank  umum swasta dapat dibedakan menjadi  dua, yaitu bank  umum swasta nasional dan asing.
  3. Bank Umum Swasta Nasional : Bank umum swasta  nasional merupakan jenis   bank umum  milik swasta yang didirikan  dalam bentuk perseroan terbatas. Seluruh saham  bank tersebut dimiliki moleh warga negara Indonesia dan pengelolaannya ditangani juga oleh warga  negara  Indonesia. Contoh  bank swasta  nasional adalah Bank Central Asia  ( BCA ).
  4. Bank Umum Swasta  Asing : Bank umum swasta asing merupakan jenis bank  umum yang didirikan  di dalam negeri yang merupakan  cabang dari bank  yang sudah ada  di luar  negeri atau dalam benruk campuran  antara bank asing dan  bank swasta  nasionalm di Indonesia. Contoh  bank umum swasta  asing  adalah Bank of America  dan Standard Chartered Bank.
  • Tugas Bank Umum
Peran dan  tugas bank umum berbeda dengan bank sentral. Seiring  dengan makin  berkembangnya kegiatan ekonomi  masyarakat menjadikan keberadaan  bank ini sangat dibutuhkan. Tugas bank umum  dalam kaitannya  dengan ekonomi  masyarakat  adalah sebagai berikut :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  uang giral, deposito, dan tabungan.
  2. Memebri kredit kepada masyarakat
  3. Menyediakan fasilitas  untuk perdagangan  internasional,  misalnya bertindak       sebagai money  changer (karena  itu, bank umum  sering disebut  dengan bank devisa).
  4. Memindahkan  uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun  kepentingan nasabah.
  5. Memberikan pelayanan  penyimpanan barang atau surat berharga.
  6. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya, seperti  kartu kredit, kartu debit, dan ATM.
  • Bank Perkreditan  Rakyat  ( BPR ).
Bank Perkreditan Rakyat  ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  atau berdasarkan prinsip syariah. Bank perkreditan rakyat dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan  jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat bahwa lembaga  tersebut berkembang pesat dan keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah perdesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Pada umumnya, BPR melayani kebutuhan petani, nelayan, peternak, pedagang, pegawai, atau orang yang sudah pensiun. Pada umumnya, nasabah dari BPR adalah nasabah yang belum terjangkau oleh bank umum. BPR diharapkan dapat membantu mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan pendapatan, dan pemerataan kesempatan berusaha.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan, bank perkreditan rakyat memiliki berbagai tugas yang harus dilakukan. Tugas bannk perkreditan rakyat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat sebagai berikut :
  • Manghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka;
  • Memberikan kredit pada masyarakat yang membutuhkan;
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan atau deposito berjangka pada bank lain;
  • Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan usahanya, ada beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat. Beberapa jenis usaha yang tidak boleh dilakukan BPR sebagai berikut:
  • Menerima simpanan berupa giro;
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  • Melakukan usaha perasuransian.
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengambil manfaat dari keberadaan perbankan. Kalian dapat menabung dengan sisa uang jalan di bank untuk mempersiapkan keperluan pada masa datang. Kalian juga dapat membantu memperkenalkan peranan lembaga perbankan kepada orang tua, adik, tetangga atau orang-orang di sekitar yang tidak atau belum memanfaatkan jasa-jasa perbankan untuk kepentingan mereka. Dengan menabung, kita akan mendapatkan banyak keuntungan bagi diri sendiri. Selain itu, makin banyak kita manabung di bank maka secara tidak langsung telah ikut dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, tujuan negara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui dunia perbankan dappat tercapai.

Referensi Saya : Endang Mulyani
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bank Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bank Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bank"

Post a Comment