Sekilas Pengertian – Seiring dengan makin modernnya kehidupan manusia, jasa perbankan sangant diperlukan. Jasa perbankan makin penting dalam memperlancar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Pengertian Bank
Di bank, kita akan menjumpai orang yang menabung, meminjam uang, membayar rekening listrik, membayar rekening telepon, serta mengirim uang kepada anak, saudara atau ke mitra dagangnya.
Pada zaman dahulu, prbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan. Sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sedangkan arti bank pada zaman dahulu adalah meja tempat penukaran uang. Penukaran uang pada zaman dahulu dilakukan antara kerajaan yang satu dan kerajaan yang lain dan sekarang lebih dikenal dengan nama valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Pada zaman dahulu, prbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan. Sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sedangkan arti bank pada zaman dahulu adalah meja tempat penukaran uang. Penukaran uang pada zaman dahulu dilakukan antara kerajaan yang satu dan kerajaan yang lain dan sekarang lebih dikenal dengan nama valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan oleh bank, dapat dirumuskan bahwa bank merupakan bentuk badan usaha yang tugasnya menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan dana yang telah terkumpul kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan atau bentuk-bentuk yang lain. Dengan demikian, peranan bank sangat penting.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Yang dimaksud dengan bank adalah badan uasaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-Jenis Bank
Sebelum membahas berbagai jenis bank, apakah anda pernah melihat beberapa kantor bank, seperti Bank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bannk BCA, dan Bank Pasar. Bank-bank tersebut merupakan contoh lembaga keuangan bank. Dilihat dari tugasnya, tiap-tiap bank mempunyai tugas yang berbeda-beda. Berdasarkan tugas pokoknya, bank di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.
Bank Sentral
Bank sentral agak berbeda dengan bank lain. Jenis bank ini mempunyai peranan yang paling penting dalam perekonomian dibandingkan jenis bank yang lain. Pada umumnya, setiap negara hanya memiliki satu bank sentral. Di negara kita yang dimaksud dengan bank sentral adalah Bank Indonesia.
Tugas dan fungsi bank sentral di negara kita sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004.
Secara rinci tugas Bank Indonesia/bank sentral adalah sebagai berikut.
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia setiap saat akan merumuskan dan melakasanakan kebijakan moneter. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Bank Indonesia akan melakukan hak-hal berikut:
- Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan laju inflasi;
- Melakukan pengendalian moneter;
- Mengelola cadangan devisi;
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan;
- Menyelanggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
- Pengatur dan Penjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia akan melakukan langkah-langkah berikut:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran;
- Mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan;
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran;
- Mengatur sistem kliring antar bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir taransaksi pembayaran antar bank.
- Menetapakan macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunkan dan tanngal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- Mengeluarkan, mengedarkan serta mencabut uang rupaih, kemudian menarik dan memusnahkan dari peredaran termasuk meberikan penggantian denga n nilai yang sama.
- Pengatur dan Pengawas Kegiatan Bank.
Bank Indonesia juga bertugas menagtur dn mengawasi setiap kegiatan perbank. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan melakukan langkah-langkah berikut :
- Mentetapkan ketentuan-ketentuan perbank yang memuat prinsip kehati-hati.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank
- Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
- Membderikan ersetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertent
- Mewajibkan bank unguk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan pemeriksaan tdrhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- Memrintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi yang patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbank.
- Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
- Mengambil tindakan terhadap suatu bank, apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
- Mengawasi kegiatan bank, dilakukan oleh lembaga pengawadsan sektor jasa keuangan yang indenpenden dan dibentuk dengan undang-undang.
Disamping tugas di atas, Bank Indonesia masih mempunyai tugas lain yang terkait dengan kegiatan pemdrintahan, antara lain sebagai berikut :
- Bank Indonesia bertindak se bagai pemegang kas pemerintah.
- Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri , menatausakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Bank Indonesia memberi masukan kepada pdmerintah ( jika diperlukan ) dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuamham yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta kebijkan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib lebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakiolan Rakyat ( DPR ).
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang ditderbitkan oleh pemerintah.
- Dalam kaitannya dengan dunia internasional, bank sentral diharapkan dapat melaksanakan kerja sama dengan Bank sentral negara lain, organisasi dan lembaga internasional . Sebagai anggota internasional dan atau lembaga multilateral Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Bank Umum
Bank Umum merupakan njenis bank yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Selain itu, bank-bank umum juga menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam melakukan kegiatannya bank umum berusaha memperoleh keuntungan maksimum.
- Jenis Bank Umum.
Di lihat dari segi kepemilikan sahamnya, bank umum dapat dibedakan menjadi bank umum dan bank umum swasta.
- Bank Umum Pemerintah : Bank Umum Pemerintah merupakan jenis bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara dan pendiriannya diatur tersendiri. Contoh bank umum pemwrintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI ), Bank Tabungan Negara (BTN ), dan Bank Negara Indonesia ( BNI ).
- Bank Umum Swasta : Bank umum swasta dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bank umum swasta nasional dan asing.
- Bank Umum Swasta Nasional : Bank umum swasta nasional merupakan jenis bank umum milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas. Seluruh saham bank tersebut dimiliki moleh warga negara Indonesia dan pengelolaannya ditangani juga oleh warga negara Indonesia. Contoh bank swasta nasional adalah Bank Central Asia ( BCA ).
- Bank Umum Swasta Asing : Bank umum swasta asing merupakan jenis bank umum yang didirikan di dalam negeri yang merupakan cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam benruk campuran antara bank asing dan bank swasta nasionalm di Indonesia. Contoh bank umum swasta asing adalah Bank of America dan Standard Chartered Bank.
- Tugas Bank Umum
Peran dan tugas bank umum berbeda dengan bank sentral. Seiring dengan makin berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat menjadikan keberadaan bank ini sangat dibutuhkan. Tugas bank umum dalam kaitannya dengan ekonomi masyarakat adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk uang giral, deposito, dan tabungan.
- Memebri kredit kepada masyarakat
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional, misalnya bertindak sebagai money changer (karena itu, bank umum sering disebut dengan bank devisa).
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
- Memberikan pelayanan penyimpanan barang atau surat berharga.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya, seperti kartu kredit, kartu debit, dan ATM.
- Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ).
Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Bank perkreditan rakyat dalam melakukan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat bahwa lembaga tersebut berkembang pesat dan keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah perdesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Pada umumnya, BPR melayani kebutuhan petani, nelayan, peternak, pedagang, pegawai, atau orang yang sudah pensiun. Pada umumnya, nasabah dari BPR adalah nasabah yang belum terjangkau oleh bank umum. BPR diharapkan dapat membantu mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan pendapatan, dan pemerataan kesempatan berusaha.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan, bank perkreditan rakyat memiliki berbagai tugas yang harus dilakukan. Tugas bannk perkreditan rakyat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat sebagai berikut :
- Manghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka;
- Memberikan kredit pada masyarakat yang membutuhkan;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan atau deposito berjangka pada bank lain;
- Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan usahanya, ada beberapa jenis kegiatan usaha yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat. Beberapa jenis usaha yang tidak boleh dilakukan BPR sebagai berikut:
- Menerima simpanan berupa giro;
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- Melakukan usaha perasuransian.
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengambil manfaat dari keberadaan perbankan. Kalian dapat menabung dengan sisa uang jalan di bank untuk mempersiapkan keperluan pada masa datang. Kalian juga dapat membantu memperkenalkan peranan lembaga perbankan kepada orang tua, adik, tetangga atau orang-orang di sekitar yang tidak atau belum memanfaatkan jasa-jasa perbankan untuk kepentingan mereka. Dengan menabung, kita akan mendapatkan banyak keuntungan bagi diri sendiri. Selain itu, makin banyak kita manabung di bank maka secara tidak langsung telah ikut dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, tujuan negara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui dunia perbankan dappat tercapai.
Baca Juga : Sekilas Pengertian Uang
Referensi Saya : Endang Mulyani
0 Response to "Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bank"
Post a Comment