Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Sekilas Pengertian – Lembaga keuangan bukan bank berbeda dengan lembaga keuangan bank. Walaupun demikian, ada beberapa jenis kegiatan sama dilakukan oleh kedua lembaga tersebut, seperti kegiatan usaha menerima titipan dana dari masyarakat dan memberikan kredit kepada masyarakat.  Beberapa jenis lembaga keuangan bank yang dikenal di Indonesia adalah lembaga perasuransian, koprasi simpn pinjam, pegadaian, dan dana pensiun.


Lembaga Perasuransian 

Kalian mungkin pernah membaca sebuah berita kecelakaan di surat kabar, seperti kecelakaan pesawat terbang, tabrakan antara bus dengan kereta api, atau kecelakaan kendaraan bermotor yang bannyak membawa korban manusia. Selain itu, masih ingatkah kalian kerusuhan yang terjadi di beberapa kota besae di Indonesia beberapa waktu yang lalu?

Begitu banyak kantor, rumah, dan mobil yang terbakar dalam kerusuhan tersebut. Siapa yang akan bersedia mengganti kerugian yang terjadi? Keberadaan lembaga asuransilah yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan kalian tadi.

Berdasarkan contoh di atas, kita dapat mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengetahui kejadian yang akan menimpa dirinya pada masa yang akan datang.  Untuk itu, orang perlu memikirkan tentang cara menanggulangi atau paling tidak mengurangi risiko kerugian yang terjadi pada masa depan. Cara yang dapat ditempuh adalah dengan mempertanggungkan diri atau harta bendanya kepada lembaga asuransi.

Lembaga asuransi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang tugasnya memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung jika terjadi suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. Apabila tertanggung mengalami kerugian, lembaga asuransi, akan memberikan santunan berupa uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian tersebut. Sebagai kosekuensinya pihak tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi. Pihak asuransi disebut dengan pihak penanggung, sedangkan nasabah asuransi disebut dengan tertanggung. Objek asuransi dapat berupa benda atau pun jiwa.

Pegadaian 

Lembaga kredit dengan sistem gadai sudah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Usaha ini semula dilakukan oleh swasta, tetapi selanjutnya diambil alih pemerintah. Pegadaian negeri pertama kali berdiri di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Tanggal tersebut kemudian dianggap menjadi tanggal kelahiran pegadaian di Indonesia.

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cara khusus, yaitu secara hukum gadai. Menurut hukum gadai, calon piminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pegadaian. Dalam hukum tersebut juga termmuat pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.

Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yang memberikan layanan kepada masyarakat umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan peraturan perusahaan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, modal pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak terbagi atas saham-saham. Penambahan modal usaha dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi, menyisihkan sebagian laba, dan pinjaman bank lain dengan jaminan Menteri Keuangan. Jumlah pinjaman relatif kecil dan untuk jangka waktu yang relatif pendek, misalnya 3 atau 6 bulan.

Perum pegadaian merupakan salah satu BUMN yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perum Pegadaian dalam menjalankan usaha memiliki tujuan pokok, yaitu :
  1. Menunjang program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai;
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Dana Pensiun

Dana pensiun merupakan badan usaha yang tugasnya mengelola dana program pensiun bagi pesertanya. Dalam menjalankan tugasnya, badan usaha ini secara teratur akan mengumpulkan iuran dari pegawai yang menjadi peserta, kemudian membayarkannya kembali pada saat pegawai tersebut menjalani masa pensiun. Contoh lembaga dana pensiun adalah PT Taspen dan PT Jamsostek.

Dana pensiun diadakan karena seorang pegawai tidak mungkin bekerja selamanya. Pada usia tertentu mereka harus berhenti bekerja meskipun kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, agar kebutuhannya tetap terpenuhi seorang pegawai seharusnya memperoleh jaminan untuk kesinambungan pendapatannya ketika ia menghadapi masa pensiun. Jaminan tersebut dapat diperoleh dengan menjadi peserta dana pensiun.

Dana pensiun memiliki manfaat bagi pesertanya dan perekonomian nasional. Bagi perekonomian nasional, dana pensiun dapat dimanfaatkan terlebih dahulu sebagai modal bagi dunia usaha. Berkembangnya dunia usaha, membantu meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi peserta, dana pensiun akan memberi jaminan keberlangsungan pendapatan di hari tua.

Di Indonesia dana pensiun dikelompokkan menjadi dua, yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
  1. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan pegawai yang menjadi pesertanya.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi dengan peserta perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam

Di daerah pedesaan ataupun perkotaan kita tentunya sering menjumpai adanya koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut sangat membantu masyarakat terutama masyarakat kecil dalam melakukan kegiatan ekonomi.
  • Penegrtian Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Anggota koperasi dapat menyimpan uangnya kemudian oleh koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali kepada anggota lain yang membutuhkan. Usaha yang dilakukan koperasi simpan pinjam didasarkan pada asas kekeluargaan. Oleh karena itu, persyaratan menyimpan dan meminjam antaranggota pada umumnya mudah dengan bunga yang ringan. Koperasi simpan pinjam tidak mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, namun lebih pada pelayanan masyarakat. Sesuai dengan asas kekeluargaan, keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam berupa Sisa hasil usaha (SHU). Setiap tahun sebagian SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa mereka terhadap koperasi. Sebagian lagi digunakan untuk jasa pengurus, dana pendidikan, serta dana sosial dan cadangan.
  • Peranan Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi simpan pinjam memiliki peran yang sangat besar dalam ikut mengembangkan perekonomian masyarakat, terutama bagi para anggotanya.
  1. Peranan koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya, antara lain sebagai berikut:Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan;
  2. Mendidik para anggota supaa giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri;
  3. Menambah penegtahuan tentang perkoperasian;
  4. Manjauhkan anggotanya dari cengkraman rentenir.
  • Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam : Sumber dana merupakan hal yang sanagt penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotanya. Setiap anggota koperasi diwajibkan menyetor sejumlah uang tertentu sebagai simapanan pokok dan simpanan wajib. Sumber dana lain dapat diperoleh dari simpanan sukarela anggota dan berbagai lembaga, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana. Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
  1. Anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela;
  2. Luar koperasi, seperti badan pemerintah, perbankan, dan lembaga swasta.
  • Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam : Layaknya sebagai badan uasaha, koperasi simpan pinjam dalam menjalankan kegiatan usaha juga memperoleh keuntungan. Keuntungan koperasi simpan pinjam dapat berupa:
  1. Jasa yang dibebankan kepada peminjam, makin banyak uang yang disalurkan kepada anggota akan memperbesar keuntungan koperasi;
  2. Memperoleh biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam;
  3. Hasil investasi lain yang dilakukan di luar kegiatan simpan pinjam, misalnya penempatan uang dalam bentuk surat-surat berharga.
Demikian sekilas pengertian mengenai lembaga keuangan bukan bank, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna untuk memperdalam ilmu pengetahuan di dalam bidang ilmu ekonomi atau perekonomian.

Referensi Saya : Endang Mulyan
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank"

Post a Comment