Sekilas Pengertian - Islam adalah agama yang penuh rahmat, memberi kemudahan bagi pemeluknya. Seluruh ajarannya dapat dilaksanakan dengan mudah dan nikmat bagi orang-orang yang beriman. Salah satunya adalah shalat lima waktu sehari semalam yang harus dilakukan setiap muslim dalam situasi dan kondisi apapun, kecuali ada halangan yang menurut syarak memperbolehkan tidak shalat atau bahkan diharamkan melakukan shalat seperti wanita yang sedang haid.
Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan pada saat-saat tertentu, seperti dalam perjalanan (musafir) dibolehkan untuk menjamak dan mengqasar shalat, dalam keadaan sakit tidak mampu berdiri dipersilahkan dengan duduk dan seterusnya. Kemudahan tersebut diberikan agar umat Islam tidak meninggalkan shalat lima waktu selama hidupnya karena shalat merupakan tiang agama, artinya dikatakan seseorang beragama Islam dan sempurna keislamannya apabila dia tidak pernah meninggalkan shalatlima waktu sehari semalam.
Shalat Jamak artinya shalat yang dikumpulkan, maksudnya mengumpulkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Adapun shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zuhur dan Asar dan shalat magrib dan Isya.
Macam-macam Shalat Jamak dan Ketentuannya
Dalam mngumpulkan atau menjamak shalat fardu ada dua cara yaitu Jamak takdim dan Jamak ta’akhir. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Rasulullah SAW bersabda : apabila berangkat dalam perjalanan beliau sebelum tergelincir matahari, maka beliau akhirkan shalat Zuhur ke waktu Asar, kemudian beliau turun (berhenti) beliau jamakkan keduanya (Zuhur dan Asar). Maka jika tergelincir matahari beliau shalat Zuhur dahulu, kemudian baru beliau naik kendaraan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Jamak Takdim
Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktunya shalat yang dahulu. Seperti shalat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur. Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat Magrib.
Syarat shalat Jamak Takdim, yaitu :
Syarat shalat Jamak Takdim, yaitu :
- Hendaknya dimulai dengan shalat yang pertama.
- Berniat Jamak agar berbeda dari sembahyang yang terdahulu.
- Berturut-turut dalam mengerjakannya, karena seolah-olah keduanya satu shalat.
Jamak Ta’khir
Shalat Jamak Tak’hir adalah mengerjakan dua shalat wajib yang dikerjakan pada waktunya shalat yang akhir. Seperti shalat Zuhur dengan Asar dikerjakan pada waktunya shalat Asar dan shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktunya shalat Isya.
Dalam melakukan shalat Jamak Ta’khir hendaknya berniat di waktu yang pertama, maksudnya saat niat shalat, pada waktu shalat pertama belum habis (belum masuk shalat yang kedua)
Dalam melakukan shalat Jamak Ta’khir hendaknya berniat di waktu yang pertama, maksudnya saat niat shalat, pada waktu shalat pertama belum habis (belum masuk shalat yang kedua)
Baca Juga : Sekilas Pengertian Al-Qur'an
Baca Juga : Sekilas Pengertian Mudik
Demikian sekilas pengertian shalat Jamak semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua dan sekaligus menambah wawasan kita semua tentang dunia Islamiah.
Referensi Saya : PT. Nyata Grafika Media Surakarta
0 Response to "Sekilas Pengertian Shalat Jamak"
Post a Comment