Sekilas Pengertian Korupsi

Sekilas Pengertian – Kata “korupsi” dalam kamus besar bahasa indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) dan sebagainya untuk keuntungan peribadi atau orang lain. Oleh sebab itu, perbuatan korupsi sesungguhnya selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).


Sedangkan sesuai denga Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa “korupsi” adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Gambaran Umum Korupsi

Praktik-praktik korupsi di bumi Indonesia, sebenarnya telah berlangsung sejak era Orde Lama (sekitar tahun 1960-an) bahkan sangat mungkin pada atahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.

Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib” yang dilakukan oleh Komando Oprasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), nemun sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak mampu lagi untuk dilaksanakan. Selanjutnya untuk lebih memperkuat pelaksanaan pemberantasan korupsi, dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan o;eh pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun dirasakan sangat berat beban korupsi di Indonesia, yakni sejak akhir tahun 1997 saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter. Krisis demi krisis menyusul seperti krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tuntutan masyarakat tersebut selanjutnya dituangkan di dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Presepsi Masyarakat tentang Korupsi

Di negara Indonesia meskipun sejak Orde Lama, Orde Baru, dan sekarang ini telah diupayakan pemberantasan korupsi, namun hingga sekarang ini penyakit “korupsi”  masih berkembang cukup subur di segala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi semakin aptis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.

Sedangkan presepsi pada kelompok masyarakat terpelajar (mahasiswa) dapat diidentifikasi sebagai berikut:
  1. Kelompok mahasiswa sering menanggapi masalah korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitif terhadap perbuatan korup, juga sangat mengutuk perbuatan yang merugikan negara dan bangsa. Oleh aspirasi sosialnya yang sehat dan tidak memiliki vested interest, mereka tidak henti-hentinya melontarkan kritik. Mereka memberikan sugesti-sugesti kepada pemerintah untuk melakukan tindakan korektif tegas terhadap perbuatan korupsi. Hal ini cukup berhasil terutama pada saat gerakan reformasi digulirkan pada tahun 1998.
  2. Kritik-kritik dan oposisi mahasiswa itu apada umumnya tidak bersumber pada masalah kekurangan materil atau kemiskinan, akan tetapi karena faktor ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis (psicohological insecurity). Mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mncita-citakan keadilan, persamaan, dan kesejahteraan yang lebih merata. Tema-tema demonstrasi sering mengangkat permasalahan “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.

Fenomena Korupsi di Indonesia

Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia ialah, proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. Sementara di sisi lain, institusi-institusi politik yang ada juga masih lemah. Lemahnya lembaga-lembaga politik tersebut banyak disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan kelompok bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan-kekuatan asing tertentu.

Pada kehidupan masyarakat yang mengalami proses perubahan, selalu muncul kelompok-kelompok sosial baru yang ingin berpartisipasi dalam bidang politik, namun sesungguhnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Di lembaga-lembaga politik, mereka (politikus instan) sering hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Oleh sebab itu, tidak jarang di antara mereka sering terjebak pada ambisi pribadi dan kepentingan kelompok tertentu. 

Upaya Pencegahan (Preventif)

  1. Menanamkan aspirasi, semangat, dan spirit nasional yang positif dengan mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan negara melalui sistem pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan agama.
  2. Melakukan sistem penerimaan pegawai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yag dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
  3. Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan, dengan mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
  4. Demi kelancaran layanan administrasi pemerintah, unutk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur  pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Jabatan dan kekuasaan, akan didistribusikan melalui norma-norma teknis kemampuan dan kelayakan.
  6. Sistem budget dikelolah oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi; dibarengi sistem kontrol yang efisien. Menyelenggarakan sistem pemungutan pajak dan bea cukai yang efektif dan ada supervisi yang ketat, baik di pusat maupun di daerah.
  7. Melakukan heregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan “pejabat” yang mencolok. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga merupakan hasil korupsi, akan disita oleh negara.
  8. Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.Akan selalu ada koordinasi antar depertemen pemerintah,baik dipusat maupun di daerah.

Upaya Penindakan (Kuratif)

    Upaya penindakan,yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan peringatan,dilakukan pemecatan tidak hormat,dan dihukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus dan penindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah melalui KPK.

Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa

  1. Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, terkait dengan kepentingan-kepentingan publik (masyarakat luas).
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksnakan oleh pemerintahan desa, kecamatan, dan seterusnya sampai tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)

  1. Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyaimisi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintah pasca-Soeharto yang demokratis, bersih, dan bebas korupsi.
  2. Transparency Internasional (TI), adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik. Organisasi yang didirikan di Jerman sebagai organisasi nirbala sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.
Demikian sekilas pengertian mengenai korupsi atau arti kata korupsi, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua sebagai masyarakat Indonesia yang cinta tanah air guna menambah wawasan di bidang hukum maupun kewarganegaraan agar dapat menjadi masyarakat yang teladan dan bersih dari korupsi.

Referensi Saya : Erlangga
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Korupsi Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Korupsi Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Korupsi"

Post a Comment