Sekilas Pengertian – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja (KBBI, 2002)), perencanaan secara sistematis, matang, dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapanagan maupun penelitian di perpustakaan.
Dalam rangka menyelesaikan studi di tingkat S-1, S-2, ataupun S-3 mahasiswa harus membuat penelitian. Agar penelitian itu sesuai dengan sasaran, efektif dan efisien, mahasiswa harus membuat proposal atau usulan penelitian. Oleh karena itu, keterampilan membuat proposal perlu dimiliki oleh setiap mahasiswa agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam lengkah-langkah penulisan proposal.
Sebagai upaya meningkatkan kreativitas dan inovasi di bidang sains dan teknologi, DP2M Ditjen Dikti menyelenggarakan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) yang sejak awal diharapkan mahasiswa sudah mendapat pengalaman empirik, baik dalam hal penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian, maupun presentasi atau penyajiannya. Berkaitan hal tersebut, berikut ini dipaparkan sekilas mengenai pembuatan proposal PKM yang dipandu oleh DP2M Ditjen Dikti.
Aturan Penulisan Usulan (Proposal) PKM
Berikut ini adalah rincian aturan dimaksud. Usulan ditulis mengikuti sistematika penulisan seperti yang terdapat dalam panduan. Ada perbedaan mendasar dari masing-masing PKM (ada 5 macam PKM, yakni PKM-P (PKM Penelitian), PKM-T (PKM Penerapan Teknologi), PKM-K (PKM Kewirausahaan), PKM-M (PKM Pengabdian Masyarakat), dan PKM-I (PKM Penulisan Ilmiah).
Sejak 2009, ditambah satu jenis lagi yakni PKM-GT (PKM Gagasan Tertulis) dan satu penyempurnaan dari PKM-I, yakni PKM Artikel Ilmiah (PI(M-AI).
Bahasa Indonesia yang digunakan adalah bahasa baku dengan tata bahasa dan ejaan yang disempurnakan, sederhana, dan jelas. Mengenai ejaan yang disempurnakan (EyD) dapat dilihat di lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009.
Bahasa Indonesia yang digunakan adalah bahasa baku dengan tata bahasa dan ejaan yang disempurnakan, sederhana, dan jelas. Mengenai ejaan yang disempurnakan (EyD) dapat dilihat di lampiran Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009.
Bagian kelengkapan administrative yang meliputi halaman judul, nama atau daftar anggota kelompok, halaman pengesahan, diberi nomor halaman menggunakan angka Romawi Kecil dan diketik di sebelah kanan bawah.
Bagian utama (naskah artikel) diberi nomor halaman menggunakan angka Arab yang dimulai dengan nomor halaman L dan diketik di sebelah kanan atas. Tabel diberi judul dengan penomoran tabel sesuai urutan kemunculannya dalam naskah. Judul tabel ditulis di atas tabet dengan nomor tabel menggunakan angka Arab.
Baik dalam bentuk grafik maupun tata aioli jjudul dengan penomoran gambar sesuai dengan urutan kemunculannya dalam naskah Judul gambar ditulis di bawah dengan nomor gambar menggunakan angka Arab.
Khusus PKMP, PKMI, PKMAI, dan PKMGT, penulisan pustaka yang meliputi penyebutan sumber pustaka dalam naskah dan penulisan daftar pustaka, mengikuti aturan sistem Vancouver atau sistem Harvard.
Demikian sekilas pengertian mengenai proposal atau cara melampirkan proposal, semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan bahasa Indonesia.
Baca Juga : Sekilas Pengertian Karya Ilmiah
Referensi saya : Dr. La Ino, S.Pd., M.Hum
0 Response to "Sekilas Pengertian Proposal "
Post a Comment