Sekilas Pengertian Hukum dan Interdisiplin Hukum

Sekilas Pengertian - Hukum dan interdisiplin ilmu akan meliputi ilmu-ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial, yang akan dijelaskan dengan sederhana sebagai berikut :

Ilmu-ilmu Pengetahuan Alam dan Social

Di atas telah diketengahkan bahwa ilmu pengetahuan positif sebagai yang kita kenal itu merupakan unsur kebudayan manusia, yang dimungkinkan eksistensinya dan perkembangannya oleh faktor-faktor :
  1. Adanya rasionalitas kemanusiaan yang universal
  2. Adanya kntinuitas pertumbuhan evolusi ilmu
  3. Adanya faktor-faktor sejarah sosio-budaya yang memungkinkan pertumbuhan ilmu itu hingga sekarang, walaupun harus diakui, bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pertumbuhan ilmu secara otonomi itu besar serta banyak.
  4. Adanya masyarakat ilmiawan yang memiliki dedikasi mempunyai integritasmoril dan intelektual yang besar.
Disamping ilmu-ilmu pengetahuan alam itu dengan ilmu-ilmu social, maka perbedan itu terletak pada :
  1. Adanya perbedaan mengenai unsur konseptual atau unsur teoritis antara kedua kelompok ilmu-ilmu, sehingga kaidah-kaidah yang diterapkan dalam studi mengenai disiplin-disiplin akademis berbeda pula.
  2. Adanya perbedaan dalam data empiris yang digunakan yang ada relevansinya. Seperti kita ketahui ilmu-ilmu pengetahuan alam menggunakan data-data dari dunia unorganik dan organic,sedang ilmu-ilmu social menggunakan data dari dunia super organik. Yang dimaksud dengan dunia super organik adalah kenyataan empiris yang timbul dari kehidupan bersama manusia yaitu dunia sosio-budaya.
  3. Dalam mengadakan penyelidikan dan percobaa, ilmu-ilmu pengetahuan alam dapat menguasai obyeknya dan pendekatan yang digunakan dapat bersifat eksak. Obyek itu dapat dilokalisasikan sehingga konklusi-konklusi yang diambil oleh ilmu-ilmu pengetahuan alam tidak terikat oleh sesuatu konteks social atau geografis.

Sedang dalam ilmu-ilmu social obyek penyelidikan tidak dapat dikuasai sepenuhnya. Walaupun masyarakat yang diteliti itu relative kecil, masyrakat seperti itu juga tidak mungkin untuk dilepaskan dari konteks ruang dan waktu dan kita tidak dapat menjamin bahwa faktor-faktor baru yang tidak diduga semua memasuki persoalan yang sedang dipelajari. Oleh karena itu dalam mengemukakan konklusi dalam ilmu-ilmu social selalu di beri catatan, “cateris paribus” yang artinya jika lainnya tidak berubah.

Jadi jika antara semua ilmu-ilmu itu yang menyamakan adalah metode hukum, maka yang membedakan antara satu dengan lain terutama adalah persoalan atau problematic yang diketengahkan, oleh istilah-istilah tehnis serta konsep-konsep teoritis yang digunakan dan dikembangkan oleh tiap-tiap cabang ilmu.

Ilmu Pengetahuan Sosial

Ilmu-ilmu pengetahuan social adalah ilmu-ilmu yang mempelajari sikap dan tingkah laku manusia di dalam kelompok. Dengan kata lain kondisi bio-psikologi manusia menyebabkan bahwa  potensi-potensi yang dibawanya dari kelahiran dapat berkembang dalam kehidupan bersama manusia, yaitu dalam kelompok yang terorganisasikan. Adapun yang membedakan ilmu-ilmu social itu satu dari pada yang lain adalah kepentingannya, interasnya.
Dewasa ini yang dapat digolongkan ke dalam ilmu-ilmu social adalah :
  • Ilmu politik
Illmu politik adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang khusus mempelajari sifat dan t ujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan serta mempelajari pula sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan yang tidak resmi dan yang memberikan pengaruhnya kepada Negara. Dalam ilmu politik manusia ditinjau sebagai anggota Negara.
Kekuasaan politik dan tujuan politik mempengaruhi satu sama lain dan bergantung satu sama lain. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa bidang-bidang permasalahan ilmu politik adalah :
  • Teori politik yang mempelajari :
  1. Teori politik itu sendiri
  2. Sejarah perkembangan ide-ide politik
  • Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi tentang :
  1. Undang-undang dasar
  2. Pemerintahan nasional
  3. Pemerintahan daerah dan local
  4. Fungsi ekonomi dan social pemerintah
  5. Perbandingan lembaga-lembaga politik
  • Parta-partai, kelompok dan pendapat umum yang meliputi :
  1. Partai-partai politik
  2. Golongan-golongan dan asosiasi politik
  3. Partisipasi dari warga Negara dalam pemerintahan dan administrasi
  4. Pendapat umum
  • Hubungan internasional
  1. Politik internasional
  2. Organisasi dan administrasi internasional
  3. Hukum internasional
Ilmu politik itu telah dipelajari sejak zaman yunani walaupun sifat studinya pada masa itu masih spekulatif.
  • Ekonomi
Ilmu ekonomi memusatkan perhatiannya kepada aktivitas social manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang diperoleh dari lingkungannya. Masalah utama ekonomi adalah memproduksikan kekayaan, konsumsi dan distribusi kekayaan. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi mempelajari fenomena social yang timbul dari daya memperoleh kekayaan dan daya mempergunakan kekayaan, yaitu caranya berproduksi, berkonsumsi dan berdistribusi, sepanjang sejarah tidaklah sama. Ekonomi subsistensi berbeda dengan ekonomi uang. Komunisme, sosialisme, fasisme dan kapitalisme mempunyai konsep yang berbeda-beda tentang ekonomi dan perkembangannya. Akan tetapi intisarinya adalah bahwa ekonomi berurusan dengan cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya, karena kebutuhan manusia hampir-hampir tidak ada batasnya.
Dewasa ini ilmu ekonomi tidak hanya menggunakan metode penyelidikan ilmu-ilmu social saja, tetapi juga menggunakan pendekatan-pendekatan yang bersifat matematis dan ilmu pengetahuan alam lainnya.
  • Ilmu sejarah
Ilmu sejarah adalah salah satu cabang ilmu social yang meneliti dan menyelidiki secara sistematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan dimasa lampau, beserta segala kejadiannya, dengan maksud untuk kemudian menilai secara kritis seluruh hasil penelitian dan penyelidikan tersebut, untuk akhirnya dijadikan perbendaharaan bagi penilaian dan penentuan keadaan sekarang serta arah kemajuan masa depan. Berhubungan dengan masalah interpretasi sejarah itu ada tiga aliran atau konsepsi penglihatan sejarah yang berpengaruh dalam ilmu sejarah :
  1. Aliran yang memandang seluruh kejadian dalam sejarah itu sebagai ulangan belaka dari kejadian-kejadian masa lampau. Secara mekanis dan cyclis tiap-tiap kejadian di masa sekarang di anggap sebagai lingkaran ulangan belaka dari kejadian-kejadian yang terdahulu.
  2. Aliran redemtve philosophical viewpoint, terutama berakar pada keyakinan dan dogma agama Kristen, yang menafsirkan segala kejadian di dalam sejarah itu semata-mata sebagai kehendak tuhan, di mana manusia di dalam penggung sejarah itu menjalankan sekedar peranan penebus dosa belaka-(toredeem-menebus)-menuju kea rah peningkatan nilai-nilai kemanusiaan.
  3. Alliran progressive philosophical viewpointI yang melihat seluruh kejadian-kejadian dalam panggung sejarah kemanusiaan itu adanya satu garis yang menarik dan meningkat kea rah kemajuan dan memandang sejarah sebagai garis yang linear menuju kea rah perfeksi.

Oleh karena itu tidak selamanya manusia memiliki tulisan, maka masa manusia belum mengenal tulisan perkembangan kebudayaannya dipelajari oleh Archeologi Prasejarah.
  • Jurisprudensi/hukum
Jurisprudensi terutama memperhatikan kehidupan social manusia yang berhubungan denga kehidupan hukumnya dank ode-kode formli yang lain. Hukum adalah norma-norma sosial yang apabila dilanggar mempunyai sanksi berupa ancaman atau sanksi berupa penggunaan kekerasan fisik oleh pihak yang memiliki hak yang diakui secara social untuk bertindak. Definisi tersebut dapat diterapkan pada semua jenis masyarakat yang modern ataukompleks maupun masyarakat yang sederhana. Tetapi baru setelah terdapatperkembangan dalam system hukum pada Negara-negara yang relative sudah maju, maka hukum diakui sebagai manifestasi keadilan, dan timbullah jurisprudensi. Yang pertama-tama mengembangkan ilmu hukum adalah bangsa romawi yang dibutuhkan untuk mengonsolidasi daerah kekuasaannya.

Keempat disiplin tersebut diatas, yaitu ilmu politik, ekonomi, sejarah dan jurisprudensi mula-mula tumbuh secara terpisah, akan tetapi kemudian disiplin-disiplin tersebut saling mempengaruhi satu sama lainnya dan mengakui, bahwa, ilmu-ilmu tersebut pertama-tama adalah ilmu social.
Ilmu-ilmu social yang lebih mudah adalah :
  • Antropologi
Yaitu ilmu yang mempelajari manusia. Ilmu ini ruang lingkupnya mennjadi begitu luas sehingga sekarang ini terdapat empat spesialisasi besar dalam antropologi, yaitu :
  1. Antropologi fisik
  2. Antropologi budaya
  3. Antropologi psikologi
  4. Antropologi sosiologi

Disamping spesialisasi tersebut masih ada  ahli-ahli antropologi umum yang melihat manusia bio-sosial secara holistic. Dalam studi ini antropologi menggunakan metode yang digunakan oleh ilmu-ilmu pengetahuan alam, social dan ilmu-ilmu kerohanian.
  • Linguistic
Linguistic adalah cabang ilmu social yang mempelajari bahasa pada umumnya. Tujuan daripada linguistic adalah mencari serta mempelajari kaidah-kaidah yang mempengaruhi dan menguasai bangunan dan pertumbuhan bahasa. Studi linguistic itu dilakukan secara sinkronisstis diakhronitis. Studi sinkronitis mengenai bahasa adalah penyelidikan bentuk bahasa pada sesuatu waktu., tiap-tiap bahasa pada satu waktu merupakan satu kesatuan yang bulat, yang bagian-bagiannya  erat berhubungan satu sama lain. Walaupun sejarah ilmu bahasa itu telah tua juga tetapi ilmu bahasa itu menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan metode-metodenya sendiri timbul sejak abad XIX.
  • Human geography
Human geography adalah cabang ilmu social yang mempelajari hakikat dan distribusi daripada relasi antara lingkungan geografi dan aktivitas manusia dan kualitas-kualitasnya.
  • Ilmu jiwa social
Ilmu jiwa social adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman dan tingkah laku individu seperti yang dipengaruhi atau ditimbulkan oleh situasi social. Tau ilmu jiwa adalah ilmu pengetahuan tentang pengalaman dan tingkah laku individu dalam hubungannya dengan perangsang social. Psikologi social sendiri adalah cabang dari psikologi yang dapat dibagi menjadi, psikologi teoritis dan psikologi terpakai.
a.    Psikologi teoritis terbagi dalam :
1)    Psikologi umum
2)    Psikologi khusus, yaitu terbagi lagi ke dalam :
a)    Psikologi perkembangan
b)    Psikologi kepribadian dan tipologi
c)    Psikologi social
d)    Psikologi pendidikan
e)    Psikologi deferensial dan psikodiagnostik
f)    Psikopatologi
b.    Psikologi terpakai terbagi dalam :
1)    Psikodiagnostik
2)    Psikologi klinis dan bimbingan psikologis
3)    Psikologi perusahaan
4)    Psikologi pendidikan
  • Sosiologi
Ilmu social yang paling luas dasar-dasarnya adalah sosiologi, dalam arti bahwa sosiologi mempelajari bentuk dan proses yang fundamental daripada asosiasi. Oleh karena sosiologi memperhatikan sifat-sifat atau ciri-ciri yang timbul dari kehidupan bersama masyarakat yaitu interaksi dan relasi social dilembagakan, maka sosiologi banyak mengambil hasil penyelidikan cabang-cabang ilmu social yang lain yang pada dasarnya juga mempelajari masalah interaksi social dan relasi social, misalnya hukum,ekonomi,politik.

Ilmu Gabungan Tentang Tingkah Laku Manusia

Di dalam sejarah perkembangannya ilmu-ilmu social yang semula merupakan bagian dari filsafat social atau dari satu memisahkan diri induknya untuk masing-masing beridiri sendiri sebagai ilmu-ilmu yang khusus. Dan ada waktunya pula bahwa studi yang bersifat otomistris tentang tingkah laku manusia menjadi sedemikian memuncak, sehingga tiap-tiap peneliti dari pada sub-sub spesialisasi ilmu-ilmu social tersebut tidak mau tahu mengenai apa yang telah dicapai oleh cabang-cabang ilmu yang lain, sehingga orang lebih melihat pohon dari hutannya. Tetapi kemudian disadari bahwa spesialisasi yang sangat menajam dan kurangnya perhatian terhadap ilmu-ilmu social yang lain menghambat perkembangan ilmu social sendiri.

Disadari pula oleh ahli-ahli ilmu social bahwa untuk mencapai suatu pengertian yang sungguh-sungguh tentang suatu aspek dari tingkah laku manusia hanya dapat dicapai dengan bantuan dari ilmu-ilmu yang lain yang mempelajari aspek-aspek lain.

Sekilas Pengertian mengenai hukum dan interdisiplin hukum, semoga dapat bergeuna dan bermanfaat untuk kita semua guna menambah wawasan dalam bidang ilmu hukum.


Referensi Saya : PT. RAJAGRAFARINDO PERSADA
Kamu sedang membaca artikel tentang Sekilas Pengertian Hukum dan Interdisiplin Hukum Silahkan baca artikel Sekilas Pengertian Tentang Yang lainnya. Kamu boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Sekilas Pengertian Hukum dan Interdisiplin Hukum Sebagai sumbernya

0 Response to "Sekilas Pengertian Hukum dan Interdisiplin Hukum"

Post a Comment